PANTAU LAMPUNG—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan daftar panjang pinjaman online (pinjol) ilegal, dan penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal guna menghindari risiko penipuan. Berdasarkan pengawasan OJK, terdapat sejumlah modus yang sering digunakan oleh pinjol ilegal. Berikut adalah tujuh tanda yang dapat membantu Anda mengidentifikasi pinjol ilegal:
1. Tidak Terdaftar atau Tidak Berizin dari OJK
Pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK dan tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Pastikan untuk memverifikasi status legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman.
2. Penawaran Melalui SMS atau WhatsApp
Pinjol ilegal seringkali menghubungi calon nasabah melalui SMS atau WhatsApp, menawarkan pinjaman dengan syarat yang tidak jelas. Hati-hati terhadap tawaran yang datang dari saluran komunikasi ini.
3. Pemberian Pinjaman Sangat Mudah
Pinjol ilegal biasanya menawarkan proses pemberian pinjaman yang sangat mudah dan cepat tanpa memerlukan banyak dokumen. Kewaspadaan diperlukan karena kemudahan ini sering kali disertai risiko tinggi.
4. Bunga dan Biaya Tidak Jelas
Pinjol ilegal sering kali tidak transparan mengenai bunga, biaya pinjaman, atau denda yang dikenakan. Selalu periksa dan pastikan semua biaya tertera dengan jelas sebelum menyetujui pinjaman.
5. Ancaman dan Intimidasi
Salah satu ciri pinjol ilegal adalah penggunaan ancaman, teror, atau intimidasi terhadap peminjam yang tidak bisa membayar. Jika Anda mengalami tindakan semacam ini, segera laporkan kepada pihak berwenang.
6. Tidak Ada Layanan Pengaduan
Pinjol ilegal biasanya tidak menyediakan saluran layanan pengaduan atau bantuan pelanggan yang dapat dihubungi. Kehilangan akses kepada layanan ini bisa membuat Anda terjebak tanpa solusi jika mengalami masalah.
7. Identitas Pengurus dan Alamat Kantor Tidak Jelas
Pinjol ilegal sering kali tidak memiliki informasi yang jelas mengenai identitas pengurus dan alamat kantor. Pastikan pinjol yang Anda pilih memiliki informasi kontak yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Waspadai tanda-tanda tersebut untuk melindungi diri Anda dari jeratan pinjol ilegal. Selalu pastikan bahwa pinjaman yang Anda ajukan berasal dari penyedia yang sah dan terdaftar di OJK.












