PANTAU LAMPUNG–Pemerintah telah membentuk Satgas Pengawasan Impor Ilegal yang bertugas mengawasi ketat masuknya barang impor ilegal ke Indonesia.
Jadi, melaporkan barang impor ilegal adalah langkah yang penting untuk menjaga legalitas dan keamanan konsumen serta pasar.
Barang impor ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan pajak, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat.
Barang-barang ini seringkali tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas, serta dapat merusak perekonomian dalam negeri.
Oleh karena itu, melaporkan keberadaan barang impor ilegal adalah tindakan yang sangat penting.
Jika Anda ingin melaporkan barang impor ilegal, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
1. Kontak Kementerian Perdagangan (Kemendag):
Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) membuka kanal pengaduan bagi konsumen untuk mengawasi legalitas barang-barang yang beredar.
Anda dapat menggunakan salah satu dari tiga kanal berikut:
– WhatsApp: Kirim pesan ke nomor 0853-111-1010.
– E-mail: Gunakan alamat pengaduan.konsumen@kemendag.go.id.
– HERO: Layanan pengaduan konsumen di Help Center Kementerian Perdagangan.
Selain itu, aparat hukum juga membuka dan memberikan kesempatan untuk masyarakat yang mau melapor adanya indikasi barang impor ilegal.
Melalui Layanan Pengaduan Bea Cukai
Contact Center Bravo Bea Cukai di nomor 1500225 untuk menyampaikan informasi mengenai barang impor ilegal yang Anda ketahui.
Kirimkan email ke info@customs.go.id dengan melampirkan bukti-bukti yang Anda miliki.
Laporkan melalui akun media sosial resmi Bea Cukai seperti Facebook, Twitter, atau Instagram.
Melalui Kepolisian
Hubungi nomor darurat 110 untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana terkait barang impor ilegal. Anda juga dapat melaporkan melalui laman patrolisiber.id.*