PANTAU LAMPUNG– Kasus penganiayaan dengan Sajam mengakibatkan korban meninggal, di latar belakangi karena pelaku kesal dengan korban yang menghidupkan sepeda motornya dengan suara keras.
Akibat terganggu, tersangka Arfan Gunawan (27) nekat menganiaya korban Feri Handika (34), tetangganya sendiri hingga tewas.
Peristiwa ini terjadi di Areal Pondok Pesantren Ibnu Mubarak Di Dusun Saribumi Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung pada Jumat (26/7/2024) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Motif penganiayaan itu terungkap saat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. “Di hadapan penyidik, tersangka mengaku tersulut emosi karena korban menggeber-geber motornya dengan suara keras didepan rumahnya,” ujar AKP Hasbulloh Kapolsek Gadingrejo, Sabtu (27/7/2024).
Kapolsek menjelaskan dari pengakuan tersangka Feri Handika, saat emosinya memuncak korban sedang mengupas buah kelapa dibelakang rumahnya. Tak tahan mendengar geberan motor korban, pelaku langsung mendatangi korban dan menyerang dengan pisau. Setelah terkena beberapa tusukan korban sempat berlari ke arah mushola namun terus dikejar oleh pelaku.
“Pelaku yang sedang kalap ini terus menyabetkan senjata tajam ke beberapa bagian tubuh korban hingga tak berdaya dan berlumuran darah,” ungkap Kapolsek.
Ia menjelaskan aksi pelaku ini baru berhenti setelah warga sekitar datang dan menolong korban dengan membawa ke rumah sakit Mitra Husada untuk mendapatkan perawatan. Namun nahas nyawa korban tidak terselamatkan.
“Arfan Gunawan, Pelaku penganiayaan langsung di amankan berselang 30 menit setelah kejadian, senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban juga ditemukan dan dijadikan barang bukti,” bebernya
Kapolsek menyebut dalam proses penyidikan pelaku Arfan Gunawan akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (Wid)***