PANTAU LAMPUNG–BPJS Ketenagakerjaan menyediakan bantuan uang tunai untuk pekerja yang terkena PHK, meski demikian ada syarat yang harus disiapkan.
Seperti diketahui, program bantuan uang tunai bagi pekerja yang terdampak PHK ini menjadi upaya dari BPJS Ketenagakerjaan untuk meringankan beban pekerja.
Sejauh ini, program bantuan ini juga dirasakan sangat efektif khususnya bagi para pekerja diberbagai sektor yang harus dirumahkan.
Meski demikian, dalam proses penyaluran bantuan uang tunai untuk pekerja yang terkena PHK ini, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Syarat yang ditetapkan bagi pekerja untuk memperoleh bantuan uang tunai ini sebenarnya tidak terlalu memberatkan untuk dipenuhi.
Berikut syarat bantuan uang tunai untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang harus dipenuhi;
– Terdaftar sebagai peserta di program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.
– Memenuhi masa waktu iuran program JKP yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan minimal satu tahun.
– Rutin melakukan pembayaran iuran program JKP dengan ketentuan minimal yakni enam bulan berturut-turut yang dihitung sebelum PHK terjadi.
Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini diharapkan bisa mengurangi beban ekonomi para pekerja yang terkena imbas PHK.
Demikianlah penjelasan terkait bantuan uang tunai untuk pekerja yang terkena PHK dari BPJS Ketenagakerjaan.*