PANTAU LAMPUNG – Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di daerah Karet Trikora, Desa Rejomulyo, Jati Agung, Lampung Selatan. Kejadian ini terjadi pada Rabu, 10 Juni 2024.
IPTU Olivia Jeniar Chaniagung, Kapolsek Jati Agung, mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah F (20) dan RRZ (26), keduanya berasal dari Kota Bandar Lampung.
“F (20) beralamat di Tanjung Raya Permai, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung. Sedangkan tersangka RRZ (26) beralamat di Kelurahan Kampung Sawah Berebes, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung,” kata Olivia pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Menurut Olivia, peristiwa ini terjadi ketika kedua tersangka melakukan aksi curas terhadap korban FNA (18), yang tinggal di Bumi Depasena Makmur, Kecamatan Rawajitu, Tulang Bawang. Kejadian berlangsung saat korban berada di Alfamart Tugu Pasar Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung. Salah satu tersangka lalu menumpang boncengan dengan korban, sementara dua rekannya mengikuti dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.
“Saat sampai di areal kebun karet PTP VII Trikora Desa Rejomulyo, kedua tersangka turun dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka di pelipis kanan. Setelah itu, mereka melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban dengan nomor polisi B 4869 KKS,” jelas Olivia.
Polsek Jati Agung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap F (20) di Serpong (BSD) serta RRZ (26) di Depok. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 9 tahun, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.***