PANTAU LAMPUNG–Kekerasan digital terhadap perempuan, atau sering disebut cyber violence against women (CVAW), adalah bentuk kekerasan yang semakin mengkhawatirkan dalam era digital saat ini.
Kekerasan ini dapat mempengaruhi perempuan di berbagai platform online, mulai dari media sosial hingga pesan teks dan email.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bahkan menyebut kasus kekerasan digital ini melonjak.
Berikut ini adalah beberapa contoh konkret dari kekerasan digital terhadap perempuan:
1. Intimidasi Online
Salah satu bentuk kekerasan digital yang paling umum adalah pelecehan dan intimidasi secara online. Ini dapat mencakup pengiriman pesan yang mengancam, komentar yang mengejek atau merendahkan di media sosial, atau bahkan penyebaran rumor atau informasi pribadi yang sensitif secara tidak sah.
Contoh: Seorang perempuan yang mendapat serangan verbal di media sosial karena mengungkapkan pendapatnya atau berpartisipasi dalam diskusi daring.
2. Penyebaran Gambar atau Video Intim Tanpa Izin
Penyebaran gambar atau video yang bersifat intim tanpa izin dari individu yang terlibat. Ini sering kali merupakan upaya untuk memalukan, mengintimidasi, atau mempermalukan korban secara publik.
Contoh: Seorang mantan pasangan yang membagikan foto atau video intim dari hubungan mereka secara online tanpa izin korban.
3. Doxing atau Pengungkapan Informasi Pribadi
Doxing adalah praktik mengungkapkan informasi pribadi seseorang secara online dengan tujuan untuk mengancam, mengejek, atau mengintimidasi korban. Informasi yang dapat diungkapkan termasuk alamat rumah, nomor telepon, informasi pekerjaan, atau informasi pribadi lainnya.
Contoh: Seorang perempuan yang menjadi target doxing karena berbicara tentang isu-isu sensitif di media sosial, yang menyebabkan ancaman langsung terhadap keamanannya.
4. Konten Kekerasan
Konten kekerasan seksual meliputi gambar, video, atau teks yang menggambarkan atau mempromosikan kekerasan fisik terhadap perempuan. Ini dapat berdampak negatif secara psikologis dan emosional terhadap korban, serta menyebabkan penyebaran stigma yang merugikan.
Contoh: Situs web atau forum online yang menampilkan konten pornografi yang menyamar sebagai “humor” atau “hiburan” tetapi sebenarnya merendahkan perempuan.
5. Pemerasan Online
Pemerasan online terjadi ketika seseorang mengancam untuk merugikan, melukai, atau merusak reputasi seseorang secara online kecuali permintaan tertentu dipenuhi. Ini dapat mencakup permintaan untuk uang atau informasi pribadi, atau ancaman untuk mengungkapkan informasi yang merugikan korban.
Contoh: Seorang perempuan yang diancam akan dibocorkan informasi pribadi atau foto-foto yang memalukan jika tidak memberikan uang kepada penjahat online.*