PANTAU LAMPUNG – Kemendikbud telah mengumumkan tujuh kriteria yang membuat seorang guru tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Aturan ini tercantum dalam Permendikbudristek No. 45 tahun 2023 dan berlaku untuk seluruh guru di Indonesia.
Tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru yang menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas mengajar, sejalan dengan upaya peningkatan mutu pendidikan nasional. Tunjangan ini juga penting bagi guru di daerah terpencil dan terluar untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Berikut adalah tujuh kriteria yang menyebabkan seorang guru tidak lagi berhak menerima tunjangan sertifikasi, sebagaimana ditetapkan oleh Kemendikbud:
1. Guru yang telah meninggal dunia.
2. Guru yang telah mencapai batas usia pensiun.
3. Guru yang mengambil cuti sakit lebih dari enam bulan.
4. Guru yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
5. Guru yang dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
6. Guru yang sedang dalam masa tugas belajar.
7. Guru yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai Guru ASN.
Penting bagi semua guru untuk memahami informasi ini agar dapat mematuhi aturan yang berlaku dan memastikan mereka memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi sesuai ketentuan yang ditetapkan.***