PANTAU LAMPUNG – Bagi masyarakat yang ingin menyamakan NIK dengan NPWP, langkah-langkahnya sangat mudah.
Batas waktu integrasi NIK dengan NPWP adalah hingga 31 Juni 2024. Tidak menyamakan keduanya dapat mengakibatkan masalah dalam layanan perbankan.
Namun, masih ada waktu bagi masyarakat atau wajib pajak untuk melakukan integrasi NIK dengan NPWP. Prosesnya sederhana dan dirancang untuk memenuhi target integrasi yang ditetapkan.
Hingga saat ini, lebih dari 90 persen wajib pajak telah menyamakan NIK mereka dengan NPWP.
Untuk yang ingin menyamakan NIK dengan NPWP, berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://djponline.pajak.go.id/ dan klik “login”.
2. Masukkan 15 digit NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Setelah berhasil login, pilih menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, dan periksa kevalidannya. Kemudian, klik “ubah profil”.
4. Keluar dari menu profil dan login kembali untuk menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Gunakan NIK 16 digit, password yang sama, dan masukkan kode keamanan. Jika berhasil login, proses validasi selesai dilakukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, penyamaan NIK dengan NPWP dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.***