PANTAU LAMPUNG–Seiring dengan dibukanya pendaftaran untuk Gelombang 70 Kartu Prakerja, muncul pertanyaan yang kerap kali diajukan mengenai jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diizinkan mendaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Dalam ketentuan pendaftaran Kartu Prakerja, telah dijelaskan bahwa NIK adalah salah satu syarat penting. Namun, kebingungan muncul ketika banyak yang bertanya berapa jumlah NIK dalam satu KK yang bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 70, terutama jika sudah ada anggota keluarga yang berhasil mendaftar sebelumnya.
Pada saat pendaftaran dibuka, pertanyaan semacam ini seringkali muncul di media sosial, menunjukkan adanya kebingungan terkait aturan pendaftaran.
Namun, pemerintah telah mengantisipasi keraguan tersebut dan telah mengatur dalam regulasi khusus Program Prakerja.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa hanya dua NIK dalam satu KK yang diperbolehkan untuk mengikuti Program Prakerja.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai batas jumlah NIK dalam satu KK yang dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 70 telah dijawab secara tegas melalui peraturan yang berlaku.***