PANTAU LAMPUNG–Dalam upaya meraih kesempatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) memiliki peran yang sangat penting bagi tenaga honorer.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menekankan bahwa SPTJM menjadi salah satu aspek utama dalam proses verifikasi dan validasi data tenaga honorer. Dokumen ini menjadi dasar yang sangat diperlukan dalam pendataan yang dilakukan oleh BKN, menjadi syarat utama bagi tenaga honorer untuk dapat mengikuti seleksi PPPK 2024.
Karena itu, setiap tenaga honorer diharapkan memastikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi tempat mereka bertugas telah mengeluarkan SPTJM yang sesuai. Langkah ini tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi syarat mutlak agar tenaga honorer dapat terdaftar secara resmi oleh BKN dan memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK.
Meskipun demikian, masih ada kebingungan di kalangan tenaga honorer mengenai proses penerbitan SPTJM ini. Proses ini biasanya dilakukan oleh atasan langsung di instansi tempat tenaga honorer bekerja. Oleh karena itu, tanggung jawab penuh ada pada PPK untuk memastikan bahwa data setiap tenaga honorer terdokumentasi dengan akurat agar dapat diverifikasi oleh BKN.
Bagi mereka yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai SPTJM, disarankan untuk menghubungi atasan langsung masing-masing. SPTJM tidak hanya menjadi formalitas belaka, melainkan juga menjadi salah satu kriteria penilaian penting dalam kualifikasi tenaga honorer untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
Oleh karena itu, sangatlah penting bagi setiap tenaga honorer untuk memastikan bahwa SPTJM mereka telah dikeluarkan oleh atasan dan data mereka tercatat dengan benar. Langkah ini menjadi awal yang krusial dalam proses menuju pencalonan sebagai PPPK pada tahun 2024.***