PANTAU LAMPUNG – Peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi dikawasan Danau Way Jepara Lampung Timur, berhasil diungkap oleh Petugas Kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al-Haqqi menjelaskan, bahwa inisial tersangka adalah KS (27) tahun warga Kecamatan Way Jepara.
“Tersangka bersama rekan-rekannya pada bulan Januari lalu, diduga nekat menggasak 2 unit Telepon Genggam, dan motor merk Honda Beat, milik korban NA (27) warga Kecamatan Melinting,” kata AKBP Rizal, Jumat, 14 Juni 2024.
Peristiwa kejahatan diduga berawal saat korban dan pacarnya, yang sedang berada dikawasan Danau Way Jepara, didatangi oleh tersangka dan rekan-rekannya, kemudian langsung mengancam menggunakan senjata tajam, dan menggasak motor serta 2 unit Telepon Genggam.
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai 12 juta rupiah lebih, dan telah melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak Kepolisian.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil mengidentifikasi salah seorang tersangka, yang ternyata sedang menjalani proses hukum, akibat terlibat tindak pidana yang berbeda.
Untuk mendukung proses hukum terhadap tindak pidana tersebut, pihak Kepolisian juga telah mengamankan dokumen kendaraan bermotor sebagai barang bukti.