PANTAU LAMPUNG – Pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 5 Juni 2024, dengan agenda pembacaan Duplik atau jawaban atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari sidang sebelumnya, tim penasehat hukum keenam terdakwa dalam kasus dugaan pengeroyokan, yang dipimpin oleh Samsi Eka Putra, S.H, mengajukan permintaan kepada pengadilan untuk membatalkan perkara ini demi hukum dan keadilan.
Permintaan ini didasarkan pada ketidakjelasan antara fakta dan keterangan yang diberikan oleh pelapor, saksi pelapor, serta hasil rekonstruksi yang berbeda-beda, sehingga sulit dipahami atau dinilai sumir.
“Kami menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak benar karena berdasarkan keterangan dalam BAP dan rekonstruksi dari para saksi, semuanya berbeda-beda,” ujar Samsi Eka Putra.
Ketidakjelasan dalam dakwaan ini dapat menjadi dasar bagi pengadilan untuk membatalkan tuduhan terhadap keenam terdakwa.
“Sehingga, dakwaan yang ada menjadi tidak valid karena tidak jelas. Oleh karena itu, kami berharap agar tuduhan terhadap para tersangka ini dibatalkan demi hukum,” tambah Samsi Eka Putra.
Sidang ini berlangsung tertib dan dipenuhi oleh wartawan, karena salah satu tersangka dalam kasus ini adalah seorang jurnalis yang sedang meliput peristiwa tersebut pada saat kejadian.
Sidang lanjutan dengan agenda putusan sela dijadwalkan akan dilaksanakan kembali pada Senin, 10 Juni 2024 mendatang.***











