PANTAU LAMPUNG – Persatuan Pengacara Islam Indonesia (ALMI) telah melaporkan film “Vina: Sebelum 7 Hari” ke Mabes Polri. Film karya Anggy Umbara ini dikritik karena dianggap menimbulkan kegaduhan, meskipun mendapat sambutan hangat dari masyarakat.
Anggy Umbara menyatakan keterkejutannya saat mengetahui filmnya dilaporkan ke polisi. “Saya merasa seperti masih bermimpi dan baru terbangun. Bagaimana mungkin film yang ditonton jutaan orang bisa melanggar hukum? Film ini sudah melalui proses sensor dan berdasarkan kisah nyata,” ujar Anggy di Tendean, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Mei 2024.
Reaksi Masyarakat, Bukan Kegaduhan
Menurut Anggy, situasi ini tidak perlu dikhawatirkan karena merupakan reaksi alami masyarakat atas meninggalnya Vina. “Kerusuhan ini bagi siapa? Menurut saya, ini bukan keributan besar. Ini hanyalah reaksi dari masyarakat umum dan netizen yang mengikuti kejadian ini, terutama terkait dengan Vina dan Ekey,” jelasnya.
Pentingnya Kebebasan Berpendapat
Anggy menegaskan bahwa perbedaan pendapat yang muncul terkait peristiwa meninggalnya Vina adalah hal yang wajar dan merupakan bentuk kebebasan berekspresi. Ia terkejut mengapa perbedaan pendapat ini menimbulkan masalah. “Perbedaan pendapat boleh saja dan harus ada. Kenapa semua harus dibungkam? Kenapa suara mereka harus diredam? Kalian bebas berspekulasi,” tegasnya.
Siap Berikan Keterangan kepada Polisi
Anggy menyatakan siap memberikan keterangan jika diminta oleh polisi. Ia menegaskan bahwa niatnya hanyalah untuk berkarya dan menyampaikan pesan melalui filmnya. “Kalau nanti saya ditelepon, saya pasti akan datang. Saya tidak punya niat buruk, niat saya baik, jadi mengapa harus takut dengan proses hukum?” ungkap Anggy Umbara.
Anggy berharap agar masalah ini segera terselesaikan dan masyarakat dapat lebih bijak dalam menanggapi perbedaan pendapat yang muncul.***