PANTAU LAMPUNG – Sidang lanjutan mengenai tanggapan atau eksepsi pada salah satu wartawan dan lima warga adat lainnya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Agus Kristia Hulu digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara pada Kamis, 30 Mei 2024.
Menurut Samsi Eka Putra, S.H yang didampingi Herwan Dex, S.H sebagai tim penasehat hukum para terdakwa, proses saling jawab antara pihak terdakwa dan pelapor adalah hal biasa dalam persidangan.
Kita akan membuktikannya nanti, pada saat pembuktian, jelas Samsi ketika dikonfirmasi oleh para awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Kotabumi sekitar pukul 11:30 WIB.
Setelah menanggapi dalam sidang kali ini, lanjut Samsi, akan ada sidang pembuktian di mana mungkin akan dihadirkan saksi-saksi dari pihak terlapor, saksi-saksi dari pihak pelapor, dan saksi-saksi yang meringankan.
Sidang kali ini, yang masih dipadati oleh para awak media dan masyarakat untuk menyaksikan proses persidangan, berjalan dengan tertib.
Sementara dalam sidang itu, wartawan yang diberi kesempatan oleh hakim untuk berbicara, Fran, menyampaikan bahwa apa yang tertuang dalam surat dakwaan merupakan sebagian dari cerita pelapor (korban) dan sebagian hasil rekonstruksi versi pelapor.
Dalam penilaiannya, terdapat rangkaian yang dikait-kaitkan untuk menunjukkan kesalahan para terdakwa secara keseluruhan, meskipun kejadian yang sebenarnya jauh dari fakta.
Namun, Hakim Ketua menyarankan bahwa penjelasan semacam itu sebaiknya disampaikan pada sidang-sidang awal melalui penasehat hukum para terdakwa.
Sebagai informasi, sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 3 Juni 2024 mendatang.***