PANTAU LAMPUNG – Menjelang rekrutmen CPNS 2024, muncul ketentuan baru yang melarang lulusan fresh graduate S1 mengikuti seleksi di formasi tertentu. Kesepakatan ini dibuat oleh pemerintah, diwakili oleh KemenPAN-RB, bersama DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, terdapat formasi khusus yang memang tidak dapat diikuti oleh lulusan fresh graduate. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan prioritas kepada para tenaga honorer yang jumlahnya mencapai jutaan, sebagai bentuk perhatian dan penghargaan atas pengabdian mereka.
Data dari BKN menunjukkan bahwa jumlah tenaga honorer dengan kategori umum mencapai 1.644.155 orang, sedangkan non-ASN kategori THK II berjumlah 140.433 orang. Banyak di antara mereka yang sudah berusia lanjut, sehingga kebijakan ini dirancang untuk memprioritaskan mereka dalam formasi tertentu.
Formasi PPPK pada rekrutmen tahun 2024 akan difokuskan hanya bagi tenaga honorer, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk tenaga honorer guru. Sementara itu, lulusan fresh graduate hanya dapat mengikuti seleksi CPNS 2024 dengan formasi yang tersedia untuk mereka.
Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi dan memperkuat kualitas pelayanan publik di Indonesia.***