PANTAU LAMPUNG — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, secara resmi menunda kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ini. Keputusan ini berdampak pada beberapa universitas di Indonesia yang akhirnya tidak jadi menaikkan UKT mereka.
Penundaan Kenaikan UKT
Penundaan kenaikan UKT diumumkan setelah Nadiem Makarim melakukan reevaluasi terhadap permintaan kenaikan UKT dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Langkah ini diambil menyusul banyaknya calon mahasiswa yang mengundurkan diri karena tingginya biaya UKT yang dianggap memberatkan.
Menyadari situasi ini, Presiden Joko Widodo memanggil Mendikbud dan memutuskan bahwa kenaikan UKT dibatalkan untuk tahun ini.
Universitas yang Tidak Jadi Naikkan UKT
Keputusan ini mempengaruhi beberapa universitas ternama di Indonesia, yang berikut adalah tiga di antaranya:
1. Universitas Indonesia (UI)
– UKT: Rp500 ribu hingga Rp20 juta per semester, tergantung jalur masuk (SNBP, SNBT, dan Jalur Mandiri).
– Iuran Pengembangan Institusi (IPI): Dibayar sekali oleh mahasiswa jalur mandiri, mulai dari Rp22,5 juta hingga Rp161,67 juta, tergantung fakultas.
2. Universitas Gadjah Mada (UGM)
– UKT: Berdasarkan kemampuan finansial mahasiswa, mulai dari Rp0 hingga Rp30 juta per semester.
– Ilmu Sosial dan Humaniora: Rp0 – Rp12,5 juta per semester.
– Ilmu Sains, Teknologi, dan Kesehatan: Rp0 – Rp30 juta per semester.
3. Institut Teknologi Bandung (ITB)
– UKT: Rp500 ribu hingga Rp14,5 juta per semester. Untuk kelas internasional, UKT bisa mencapai Rp30 juta per semester.
– Iuran Pengembangan Institusi (IPI): Dipungut per semester, Rp25 juta untuk semester I-II, dan Rp12,5 juta untuk semester III-VIII.
Dampak Penundaan Kenaikan UKT
Penundaan kenaikan UKT ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial bagi calon mahasiswa dan meningkatkan akses pendidikan tinggi. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pendidikan di Indonesia, terutama di masa-masa sulit seperti sekarang.***