PANTAU LAMPUNG – BPJS Ketenagakerjaan kini menawarkan kemudahan bagi para pekerja untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Online (JMO). Proses ini bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, memberikan fleksibilitas yang diinginkan banyak pekerja swasta.
Berikut langkah-langkah pencairan JHT melalui aplikasi JMO:
1. Unduh Aplikasi JMO:
– Download aplikasi JMO melalui PlayStore atau App Store.
– Login atau buat akun baru jika belum memiliki.
2. Akses Menu JHT:
– Klik menu Jaminan Hari Tua yang ada di beranda aplikasi JMO.
3. Mulai Klaim JHT:
– Pilih menu Klaim JHT pada laman Jaminan Hari Tua.
– Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim.
– Pilih Selanjutnya.
4. Alasan Pengajuan Klaim:
– Klik alasan pengajuan klaim pada menu Sebab Klaim.
– Pilih tombol Selanjutnya.
5. Verifikasi Data Diri:
– Cek kembali data diri peserta.
– Pilih tombol Sudah.
6. Verifikasi Biometrik:
– Klik tombol Ambil Foto untuk melakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
7. Isi Informasi Bank:
– Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif.
– Klik tombol Selanjutnya.
8. Konfirmasi Saldo JHT:
– Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
– Periksa kembali semua data pribadi serta jumlah saldo JHT.
– Jika benar, klik tombol Konfirmasi.
9. Proses Klaim:
– Pengajuan klaim saldo sudah diproses.
– Pantau proses klaim dengan membuka menu Tracking Klaim.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pekerja dapat dengan mudah mencairkan JHT mereka secara online tanpa perlu repot datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Proses ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan maksimal bagi para peserta.***