PANTAU LAMPUNG – Polemik memanas terjadi dalam persiapan Pilwakot Bandarlampung 2024-2029. Laskar Lampung telah melaporkan peluncuran maskot Kedaulatan Rakyat Lampung (Kerabat) ke Polda Lampung pada Minggu malam (19 Mei 2024). Laporan mengejutkan ini diajukan oleh Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, S.H., yang didampingi oleh penasihat hukum, Gunawan Pharrikesit. Mereka menuding bahwa maskot tersebut mengandung unsur pelecehan dan penghinaan terhadap masyarakat Lampung.
Maskot tersebut menampilkan gambar hewan kera, yang dianggap sebagai representasi masyarakat Lampung,kata Panji Nugraha dengan tegas dan penuh kegeraman. Dia menegaskan bahwa penggambaran masyarakat Lampung sebagai kera merupakan tindakan yang merendahkan.
Panji juga mempertanyakan legalitas dan proses pembuatan maskot tersebut. Apakah pembuatan maskot tersebut telah memperhatikan peraturan daerah dan meminta pendapat dari tokoh-tokoh adat? tanyanya dengan kecurigaan.
Seorang aktivis vokal yang tidak pernah tinggal diam dalam menghadapi ketidakadilan, Panji Nugraha menegaskan bahwa meskipun kera memiliki beberapa kesamaan fisik dengan manusia, kera tetaplah hewan yang tidak pantas dijadikan representasi masyarakat. Alasan bahwa kera atau monyet sudah mulai langka, tidak bisa dijadikan alasan pembenaran. Hewan itu juga bukan asli dari Lampung, sehingga tidak layak dijadikan ikon,tandasnya.
Gunawan Pharrikesit menambahkan bahwa laporan ini berawal dari kegiatan jalan sehat yang diadakan untuk peluncuran maskot dan lagu jingle Pilwakot Bandarlampung 2024 di Tugu Adipura Bandarlampung pada Minggu, 19 Mei 2024. Menurutnya, kegiatan tersebut menimbulkan keprihatinan di masyarakat karena dianggap sebagai bentuk pelecehan.
Hal ini telah menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, karena dianggap sebagai bentuk pelecehan, ujarnya.
Saat ini, Panji Nugraha, yang dikenal dengan nama Panji Padang Ratu, masih berada di Polda Lampung untuk melengkapi laporan. Kasus ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik. Apakah akan ada tindakan tegas dari pihak berwenang? Masyarakat menantikan agar keadilan dapat ditegakkan.***