PANTAU LAMPUNG – Bagi masyarakat yang ingin mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan.
Seperti yang telah diketahui, batas waktu integrasi NIK dengan NPWP adalah hingga tanggal 31 Juni 2024. Tidak melakukan integrasi NIK dengan NPWP dapat memiliki konsekuensi dan risiko tersendiri, terutama dalam layanan di sektor perbankan.
Oleh karena itu, selama masih ada waktu, masyarakat atau wajib pajak yang ingin mengintegrasikan NIK dengan NPWP dapat mengikuti langkah-langkah berikut.
Proses pemadanan NIK dengan NPWP dapat dilakukan dengan mudah, bahkan dapat diakses secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Langkah-langkah integrasi NIK dengan NPWP ini dirancang semudah mungkin agar target integrasi NIK dengan NPWP dari wajib pajak dan masyarakat dapat tercapai.
Hingga saat ini, persentase jumlah wajib pajak yang NIK-nya sudah terintegrasi dengan NPWP telah mencapai lebih dari 90 persen.
Berikut adalah cara untuk mengintegrasikan NIK dengan NPWP:
1. Akses laman berikut: https://djponline.pajak.go.id/, lalu klik login.
2. Masukkan 15 digit NPWP yang dimiliki, lalu gunakan password dan isi kode keamanan yang diberikan.
3. Pilih menu profil, lalu masukkan NIK sesuai dengan KTP, verifikasi validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Setelah itu, logout/keluar dari menu profil untuk menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka proses validasi telah selesai dilakukan.***