PANTAU LAMPUNG – Bagaimana cara memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Berikut adalah 5 langkah sederhana untuk melakukan pengecekan tersebut.
Setelah pemerintah mewajibkan pemadanan NIK sebagai NPWP bagi seluruh wajib pajak, lebih dari 67 juta NIK telah diintegrasikan menjadi NPWP. Jumlah ini mendekati target pemerintah sebesar 73 juta wajib pajak yang harus mengintegrasikan NIK mereka dengan NPWP.
Namun, masih banyak wajib pajak dan masyarakat yang bingung tentang status integrasi NIK mereka sebagai NPWP. Banyak di antara mereka bahkan ingin memastikan apakah NIK mereka sudah terintegrasi dengan NPWP.
Untuk memeriksa apakah NIK sudah terintegrasi menjadi NPWP, berikut adalah 5 langkah sederhana yang dapat dilakukan:
1. Akses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui https://djponline.pajak.go.id/
2. Login ke laman DJP online menggunakan NIK atau nomor yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Jika login berhasil, itu berarti NIK telah terintegrasi sebagai NPWP. Namun, jika login tidak berhasil, kemungkinan besar NIK belum terintegrasi.
4. Jika login tidak berhasil, cobalah untuk login kembali menggunakan NPWP.
5. Setelah berhasil login menggunakan NPWP, lakukan validasi pada menu profil.
Dengan langkah-langkah sederhana tersebut, wajib pajak dapat dengan mudah memeriksa apakah NIK mereka sudah terintegrasi sebagai NPWP atau belum. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua wajib pajak yang ingin memastikan status NPWP mereka.***