PANTAU LAMPUNG – Kendati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah mengumumkan rencana pengangkatan tenaga honorer, namun ada 3 syarat penting yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tahun 2024 diprediksi menjadi momentum krusial bagi tenaga honorer yang berharap untuk mendapatkan status PPPK. Diangkat sebagai PPPK bukan hanya sekadar formalitas, melainkan akan membawa dampak positif terhadap kondisi ekonomi mereka, terutama dari segi penyesuaian gaji yang lebih baik.
Namun, ada 3 syarat yang menjadi landasan mutlak bagi tenaga honorer untuk dipenuhi agar dapat diangkat sebagai PPPK.
Berikut adalah 3 syarat penting yang harus diketahui oleh tenaga honorer yang berkeinginan untuk menjadi PPPK:
1. Terdaftar di Database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Database BKN menjadi rujukan utama bagi tenaga honorer yang ingin diangkat sebagai PPPK. Dengan terdaftar dalam database ini, proses pengangkatan menjadi lebih terjamin dan terstruktur.
2. Kewarganegaraan Indonesia
Sebagai seorang PPPK, memiliki kewarganegaraan Indonesia adalah syarat yang mutlak. Hal ini dapat dibuktikan dengan dokumen resmi dan sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Pengabdiannya Minimal 5 Tahun Berturut-turut
Calon PPPK harus dapat menunjukkan pengabdian minimal selama 5 tahun berturut-turut. Masa pengabdian ini bisa dibuktikan melalui Surat Keputusan (SK) atau dokumen lain yang sah yang mencantumkan masa pengabdiannya.
Dengan memenuhi ketiga syarat ini, tenaga honorer memiliki kesempatan yang lebih besar untuk diangkat sebagai PPPK, membawa harapan baru dalam perjalanan karir mereka.***