• Redaksi
  • Tentang Kami
Minggu, Juni 14, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Tugas PPK Pilkada Serentak 2024: Panduan Lengkap

djadinMeza SwastikaEditordjadinPenulisMeza Swastika
Mei 16, 2024
A A
PAN dan Gerindra Berebut Kandidat Unggul untuk Pilgub Jabar
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Dengan diumumkannya hasil seleksi PPK Pilkada 2024, penting untuk memahami tugas yang akan diemban oleh PPK Pilkada Serentak 2024.

Memahami tugas-tugas PPK dalam Pilkada menjadi krusial, terutama mengingat mayoritas peserta yang lolos seleksi merupakan wajah-wajah baru yang belum memiliki banyak pengalaman.

Meskipun akan ada bimbingan teknis lanjutan dari KPU, memahami beragam tugas yang harus dilakukan PPK Pilkada Serentak 2024 menjadi esensial.

BeritaTerkait

Kapolda Lampung Tinjau PSU Pilkada Pesawaran, Pastikan Kondusivitas dan Keamanan Terjaga

Polres Pesawaran Perketat Pengamanan Pasca Putusan MK terkait Pilkada 2024

Tugas PPK dalam Pilkada 2024:

1. Pelaksanaan Tahapan Pemilu:Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan sesuai dengan petunjuk dari KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.

ADVERTISEMENT

2. Penerimaan Daftar Pemilih: Menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota.

3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara di kecamatan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dengan kehadiran saksi Peserta Pemilu.

4. Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan evaluasi dan menyusun laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya. Sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan tugas PPK kepada masyarakat.

5. Tugas Tambahan: Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penerimaan Daftar Pemilih Tambahan: Menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar tersebut kepada KPU Kabupaten/Kota. Menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih.

7. Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan: Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

8. Pelaporan dan Dokumentasi: Menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepada KPU Kabupaten/Kota. Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta menyampaikannya kepada pihak terkait.

9. Pertanggungjawaban Anggaran: Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten/Kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara.

Dengan memahami tugas-tugas ini, PPK Pilkada Serentak 2024 diharapkan dapat melaksanakan penyelenggaraan Pilkada dengan baik dan bertanggung jawab.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: Pemilu di daerahPILKADAPPK
ShareTweetSendShare
Previous Post

 Cara Aktifkan Izin Lokasi Saat Mendaftar Prakerja Gelombang 68

Next Post

Minimalisir Barang Terlarang, Rutan Klas I Bandar Lampung Razia Kamar WBP

Related Posts

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
Bandar Lampung

Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat

Jun 14, 2026
Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
Bandar Lampung

Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan

Jun 13, 2026
Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
Bandar Lampung

Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?

Jun 13, 2026
Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
Bandar Lampung

Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut

Jun 13, 2026
Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Bandar Lampung

Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur

Jun 13, 2026
Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik
Bandar Lampung

Rp60 Miliar untuk Kejati, Rp49 Juta untuk Stunting? Ini yang Dipersoalkan Publik

Jun 13, 2026
Next Post

Minimalisir Barang Terlarang, Rutan Klas I Bandar Lampung Razia Kamar WBP

Duet Mirza-Jihan: Wujud Representasi Milenial dalam Pilgub Lampung 2024

Duet Mirza-Jihan: Wujud Representasi Milenial dalam Pilgub Lampung 2024

Komandan Korea Ditetapkan oleh PDIP untuk Bertarung di Pilgub Jateng 2024?

Nasib Nunik di Tengah Mencuatnya Paket Mirza-Jihan dalam Pilgub Lampung 2024

Nasib Calon Independen di Pilkada 2024: Biaya Tinggi, Dukungan Minim

Nasib Calon Independen di Pilkada 2024: Biaya Tinggi, Dukungan Minim

 Doa Agar Bisa Cepat Naik Haji

 Doa Agar Bisa Cepat Naik Haji

banner 300250

Berita Terkini

  • Harga BBM Naik Lagi? Anggota Komisi XII DPR Belum Bisa Beri Jaminan kepada Masyarakat
  • Ordal Sebut Vendor Sudah Dikondisikan, Penggunaan Dana BOS SMP Negeri Dipertanyakan
  • Dugaan Skandal WTP Mengemuka, Pejabat Lampung Bisa Terseret?
  • Jimly Asshiddiqie Tegas: Pejabat Tak Boleh Jadi Pengurus Yayasan, Nama Eka Afriana Disebut
  • Tembak di Tempat Picu Perdebatan, LPW Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In