• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 3, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ekonomi

Bansos YAPI Telah Cair, Berikut Syarat Pendaftarannya yang Harus Diketahui

Meza SwastikaEditorMeza Swastika
Mei 15, 2024
A A
Bansos YAPI Telah Cair, Berikut Syarat Pendaftarannya yang Harus Diketahui
ADVERTISEMENT

 

PANTAU LAMPUNG – Setelah pengumuman pencairan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, mari kita simak syarat pendaftaran bansos YAPI yang perlu dipahami.

Bantuan sosial YAPI, yang diperuntukkan bagi anak yatim piatu di seluruh Indonesia, menjadi bukti konkret dukungan pemerintah melalui Kemensos dalam memberikan perhatian kepada kelompok yang membutuhkan.

BeritaTerkait

Imbauan Terbaru untuk Penerima PIP 2025 agar Pencairan Tetap Lancar

Kabar Gembira untuk KPM! Nilai Bantuan Sosial Naik Mulai 2025

Masing-masing penerima manfaat akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu setiap bulannya, dengan proses pencairan dilakukan dua bulan sekali, sehingga jumlah total yang diterima mencapai Rp400 ribu.

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima manfaat. Berikut adalah syarat pendaftaran bansos YAPI yang perlu diperhatikan:

ADVERTISEMENT

1. Usia tidak lebih dari 18 tahun saat menerima bantuan.
2. Data penerima bansos ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
3. Fotokopi KIA/KTP.
4. Orang tua yang ditinggalkan belum menikah kembali.
5. Jika wali utama tidak dapat hadir, Surat Keterangan Pergantian Wali harus disiapkan.
6. Fotokopi Kartu Keluarga.

Selain itu, calon penerima manfaat juga harus terdaftar dalam data DTKS sebagai keluarga penerima manfaat. Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, diharapkan bantuan sosial dapat tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi yang membutuhkan.***

Tags: BANSOSBansos yapiyapi
ShareTweetSendShare
Previous Post

Pendaftaran Bansos PKH Validasi by System Dibuka Kembali: Besaran Bantuan dan Komitmen Pemerintah

Next Post

MUDAH! Begini Cara Cek Penerima Bansos YAPI

Related Posts

Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah
Ekonomi

Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah

Jul 3, 2025
Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar
Ekonomi

Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar

Jul 3, 2025
IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi
Ekonomi

IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi

Jul 2, 2025
“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi
Bandar Lampung

“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi

Jun 21, 2025
Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium
Ekonomi

Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium

Jan 28, 2025
Siap-Siap! Ini Penjelasan Kemendes tentang Rekrutmen Pendamping Desa 2025
Ekonomi

Bukan Sekadar Memahami Desa: Inilah Rincian Peran Pendamping Desa yang Wajib Diketahui

Jan 10, 2025
Next Post
MUDAH! Begini Cara Cek Penerima Bansos YAPI

MUDAH! Begini Cara Cek Penerima Bansos YAPI

27 Akun FF Sultan Gratis Tersedia untuk Senin, 13 Mei 2024

27 Akun FF Sultan Gratis Tersedia untuk Senin, 13 Mei 2024

Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS Dinaikkan: Ini Besarannya Tiap Provinsi

Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS Dinaikkan: Ini Besarannya Tiap Provinsi

Tingkat Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS di Pulau Jawa: Konsistensi dan Perbedaan

Tingkat Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS di Pulau Jawa: Konsistensi dan Perbedaan

Tingkat Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS Dinaikkan, Ini Rinciannya di Pulau Sumatera

Tingkat Tunjangan Daya Tahan Tubuh PNS Dinaikkan, Ini Rinciannya di Pulau Sumatera

banner 300250

Berita Terkini

  • Bawa Golok ke Pendopo Pringsewu, Dua Pria Diamankan Polisi – Satu Positif Sabu
  • Pemkab Pringsewu Gaspol Cegah Stunting di Hari Gizi Nasional ke-65: Ajak Warga Hidup Sehat, Lawan Stunting Sejak Dini
  • Lampung Utara Jadi Lokasi Strategis Program Swasembada Kedelai Nasional
  • Target Turunkan Stunting ke 14%, Pemkab Tanggamus Paparkan Aksi Nyata di Penilaian Provinsi
  • Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In