PANTAU LAMPUNG – Menteri Sosial, Tri Rismaharini, memimpin revolusi data bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Rismaharini memandang perlu adanya pembaruan data secara berkala dalam DTKS untuk mencegah ketergantungan yang berlebihan terhadap bantuan sosial pemerintah.
Revolusi ini juga bertujuan untuk memberikan peluang adil kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial baru untuk mendapatkan akses yang layak.
Dalam pengumumannya, Risma menegaskan bahwa KPK dan Satuan Tugas Khusus akan terlibat dalam merancang mekanisme pembaruan data ini.
Salah satu perubahan utama adalah usulan untuk memperbaharui data penerima bantuan sosial setiap bulan, melalui musyawarah di tingkat kelurahan dan desa.
Kemenangan ini merupakan langkah maju dari proses sebelumnya di mana pembaruan data hanya dilakukan setiap enam bulan sekali.
Keputusan ini diambil untuk memastikan distribusi bantuan sosial yang lebih merata dan mencegah penyalahgunaan dana oleh pihak yang tidak berhak.***