PANTAU LAMPUNG – Aparat dari Satreskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pria yang menjadi buronan pelaku pencurian pada Senin, 6 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 Wib.
Pria berinisial RA (17), warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus ini diamankan polisi karena terlibat kasus pencurian berupa handphone di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.
“Pelaku kami amankan saat sedang tertidur pulas di rumah orang tuanya. Dia ditangkap saat pulang kampung usai kabur ke pulau Jawa,” kata Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon, Selasa, 7 Mei 2024.
Kasat menjelaskan, pelaku melakukan pencurian tiga unit handphone di salah satu ruko di Kelurahan Pringsewu Barat pada 4 Desember 2022 silam.
Ketiga handphone yang dicuri terdiri dari 1 unit Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, 1 unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan dan 1 unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.
Pencurian itu dilakukan bersama seorang rekannya, TI (20) warga Pekon Gedung Agung, Pulau Panggung yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.
Diungkapkan kasat, dari hasil mencuri tersebut RA mengaku menerima bagian 1 unit handphone dan telah dijual seharga Rp300 ribu dan uangnya telah dihabiskan untuk berpesta minuman keras.
Lebih lanjut, tersangka RA telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan perkaranya di kerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak,” tandasnya.***