• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 3, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Pendidikan

Pemerintah Tetapkan Masa Kerja PPPK Terbaru Mulai Tahun 2024

djadinEditordjadin
Mei 7, 2024
A A
KemenPAN-RB Siapkan Kuota Rekrutmen Tenaga Honorer 2024
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Tahun 2024 menyaksikan penetapan masa kerja terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah.

Ketentuan terbaru ini mengikat seluruh PPPK di Indonesia, mewajibkan mereka untuk mematuhi masa kerja yang ditetapkan tanpa pengecualian.

Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023, masa kerja PPPK diatur dalam Pasal 55.

BeritaTerkait

Forum Eks THK II Lampung Selatan Kunjungi KemenpanRB, Perjuangkan Status Penuh Waktu

AKHIRNYA! PPPK Paruh Waktu Bisa Naik jadi Penuh Waktu Pakai 2 Syarat Ini

Pasal tersebut menetapkan usia di mana seorang PPPK harus mengakhiri masa kerjanya:

a. 60 Tahun

ADVERTISEMENT

PPP yang menempati posisi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama harus pensiun pada usia 60 tahun.

b. 58 Tahun

PPP yang menempati jabatan Administrator, Pengawas, dan Pelaksana harus pensiun pada usia 58 tahun.

c. Sesuai Ketentuan Hukum

Bagi PPPK yang menjabat di posisi fungsional, masa kerjanya akan ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.***

Source: MEZA SWASTIKA
Tags: #PPPKMASA KERJA
ShareTweetSendShare
Previous Post

DPRD Lampung Usulkan 3 Calon Penjabat Gubernur ke Kemendagri

Next Post

Aliansi Relawan Prabowo Gibran Gelar Aksi Bersama: Menjaga Stabilitas Pemerintahan Jokowi

Related Posts

SPMB SMAN 1 Kebun Tebu 2025/2026 Disambut Antusias, 241 Siswa Baru Lolos Seleksi
Berita

SPMB SMAN 1 Kebun Tebu 2025/2026 Disambut Antusias, 241 Siswa Baru Lolos Seleksi

Jun 26, 2025
SD Al Kautsar Bandar Lampung: Sekolah Agamis yang Merawat Prestasi dan Keimanan
Bandar Lampung

SD Al Kautsar Bandar Lampung: Sekolah Agamis yang Merawat Prestasi dan Keimanan

Jun 24, 2025
Disdik Lampung Pertegas Jalur Domisili di SPMB 2025: Prioritaskan Nilai Rapor Sesuai Permendikdasmen
Bandar Lampung

Disdik Lampung Pertegas Jalur Domisili di SPMB 2025: Prioritaskan Nilai Rapor Sesuai Permendikdasmen

Jun 21, 2025
Eva Dwiana Siap Koordinasi Langsung Dengan Pemerintah Pusat
Bandar Lampung

Eva Dwiana Siap Koordinasi Langsung Dengan Pemerintah Pusat

Mei 12, 2025
32 Tim Ambil Bagian, Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Resmi Buka Festival Drumband Satuan Pendidikan 2024 di Pugung
Berita

32 Tim Ambil Bagian, Pj. Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Resmi Buka Festival Drumband Satuan Pendidikan 2024 di Pugung

Okt 25, 2024
japfa
Pendidikan

Anti Cemas buat Calon Generasi Emas

Sep 9, 2024
Next Post
Aliansi Relawan Prabowo Gibran Gelar Aksi Bersama: Menjaga Stabilitas Pemerintahan Jokowi

Aliansi Relawan Prabowo Gibran Gelar Aksi Bersama: Menjaga Stabilitas Pemerintahan Jokowi

Perhatian Tenaga Honorer Ini Tahapan Kunci untuk Diangkat PPPK Tahun 2024

Gaji PPPK Naik Hingga 8 Persen, Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan

Antisipasi Drama Lovely Runner Episode 8: Sun Jae Mengungkap Perasaannya untuk Im Sol

Dibalik Kesuksesan Drakor Lovely Runner: Perjalanan Panjang Produksi Selama 3 Tahun!

Pemerintah Gratiskan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

Pemerintah Gratiskan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

Warga Desa Sukorahayu Lampung Timur Keluhkan Pencemaran Limbah Usaha Tripang

banner 300250

Berita Terkini

  • Ratusan Guru PPPK Terima SPMT, Dinas Pendidikan Pringsewu Tegaskan Profesionalisme ASN
  • DPMPTSP Lampung Utara Sampaikan Klarifikasi: Dukung Pers, Tegaskan Hak Narasumber Sesuai UU
  • Pemkab Tanggamus Targetkan Penurunan Stunting 10% di 2025, Genjot Aksi Konvergensi Lintas Sektor
  • Polri Turun Tangan dalam Tragedi KM Tunu Pratama Jaya: Duka Mendalam dan Aksi Cepat di Selat Bali
  • Kepala BNNK Lampung Selatan Pimpin Raker: Perkuat Sinergi dan Pemberdayaan Alternatif Lawan Narkoba
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In