PANTAU LAMPUNG – Tahun 2024 menyaksikan penetapan masa kerja terbaru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah.
Ketentuan terbaru ini mengikat seluruh PPPK di Indonesia, mewajibkan mereka untuk mematuhi masa kerja yang ditetapkan tanpa pengecualian.
Menurut UU ASN No 20 Tahun 2023, masa kerja PPPK diatur dalam Pasal 55.
Pasal tersebut menetapkan usia di mana seorang PPPK harus mengakhiri masa kerjanya:
a. 60 Tahun
PPP yang menempati posisi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama harus pensiun pada usia 60 tahun.
b. 58 Tahun
PPP yang menempati jabatan Administrator, Pengawas, dan Pelaksana harus pensiun pada usia 58 tahun.
c. Sesuai Ketentuan Hukum
Bagi PPPK yang menjabat di posisi fungsional, masa kerjanya akan ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.***