PANTAU LAMPUNG – Tekab 308 Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung meringkus FS (34), warga Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian dengan modus pecah kaca.
Pria yang bekerja sebagai penjaga warung ini, ditangkap petugas di Jalan Untung Suropati, Labuhan Dalam, Bandar Lampung, pada Senin, 6 Mei 2024 dini hari.
Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena saat petugas membawa pelaku guna pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Abdul Waras membenarkan terkait penangkapan pelaku FS.
“Ya benar pelaku FS berhasil kita tangkap, terhadap pelaku terpaksa kita lakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba melarikan diri,” kata Kompol Dennis, Senin, 6 Mei 2024 siang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Dennis, pelaku FS sudah 14 kali melakukan aksinya di Kota Bandar Lampung, salah satunya yang terjadi di jalan Way Abung, Pahoman, Bandar Lampung.
“Sudah 14 kali pelaku ini melakukan aksinya di Bandar Lampung, sampai saat ini pelaku masih kami periksa secara mendalam,” jelas Dennis.
Dikatakan Dennis bahwa pelaku FS sudah 4 kali menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
“FS baru selesai menjalani hukuman pada bulan Februari 2024 kemarin,” terang Dennis.
Dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil menggunakan mata keramik busi sepeda motor, setelah itu mengambil barang yang ada di dalam mobil.
“Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Polisi turut menyita 1 unit motor honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan busi, 1 buah Helm merk GM warna biru.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.***