PANTAU LAMPUNG – Kabar terbaru mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah telah menjadi sorotan. Pencairan PIP kuliah akan dilakukan dalam 3 termin berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sehingga tidak akan dilakukan secara serentak.
Para mahasiswa penerima PIP kuliah saat ini tengah menantikan informasi terkait pencairan bantuan ini, yang belum tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Namun, berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), terdapat ketentuan bahwa PIP kuliah akan dicairkan dalam 3 termin, sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.
Setiap termin ini dibagi berdasarkan kriteria khusus yang sudah diatur, sehingga bagi mahasiswa yang belum menerima bantuan PIP diminta untuk bersabar, dengan syarat bahwa mereka sudah terdaftar sebagai penerima PIP kuliah.
Berikut adalah penjelasan mengenai pencairan PIP kuliah dalam 3 termin berdasarkan kriteria:
1. Termin 1: Khusus untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Daftar Tunggu Keluarga Sejahtera (DTKS).
2. Termin 2: Khusus untuk mereka yang direkomendasikan oleh sekolah atau dewan.
3. Termin 3: Khusus untuk mereka yang belum pernah menerima bantuan PIP dari Kemendikbud, tetapi sudah melakukan aktivasi rekening pada tahun 2024.
Dengan adanya pembagian ini, mahasiswa penerima PIP kuliah yang memenuhi syarat dalam salah satu termin yang telah dijelaskan memiliki kemungkinan besar untuk segera menerima pencairan bantuan PIP kuliah.***