• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 5, 2025
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ekonomi

Ketentuan Baru! Masa Kerja PPPK Terbaru 2024 Terungkap

djadinEditordjadin
Apr 30, 2024
A A
Ketentuan Baru! Masa Kerja PPPK Terbaru 2024 Terungkap
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Pemerintah telah secara resmi menetapkan masa kerja terbaru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan baru ini menjadi penting untuk diketahui oleh para tenaga honorer yang akan diangkat pada tahun ini.

Dengan penetapan ini, PPPK harus mengakhiri masa kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, aturan ini berbeda dengan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

UU ASN No. 20 Tahun 2023 menetapkan waktu di mana seorang PPPK harus menghentikan pekerjaannya. Oleh karena itu, para tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024 harus memperhatikan usia mereka saat diangkat.

BeritaTerkait

Forum Eks THK II Lampung Selatan Kunjungi KemenpanRB, Perjuangkan Status Penuh Waktu

AKHIRNYA! PPPK Paruh Waktu Bisa Naik jadi Penuh Waktu Pakai 2 Syarat Ini

Pengaturan masa kerja PPPK ini dijelaskan dalam Pasal 55 UU ASN No. 20 Tahun 2023. Menurut pasal tersebut, PPPK harus berhenti bekerja pada usia tertentu, yaitu:

a. 60 Tahun

ADVERTISEMENT

Bagi PPPK yang menduduki jabatan-jabatan berikut, harus berhenti bekerja pada usia 60 tahun:
– Pejabat Pimpinan Tinggi Utama;
– Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan
– Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

b. 58 Tahun

Bagi PPPK yang menduduki jabatan-jabatan berikut harus berhenti bekerja pada usia 58 tahun:
– Pejabat Administrator;
– Pejabat Pengawas; dan
– Pejabat Pelaksana.***

Tags: #PPPKPNS
ShareTweetSendShare
Previous Post

Waspada! 6 Tanda Lowongan Palsu yang Merugikan

Next Post

Kuliah di ITB? Ini Detail UKT dan IPI Terbaru 2024

Related Posts

Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah
Ekonomi

Kurs Rupiah vs Ringgit Hari Ini: Tetap Stabil di Rp 3.836, Tapi Jangan Lengah

Jul 3, 2025
Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar
Ekonomi

Update Kurs Hari Ini: Rupiah Lagi Chill di Rp 16.240-an per Dolar

Jul 3, 2025
IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi
Ekonomi

IHSG Melemah di Awal Juli: Saham Spekulatif Menggeliat, Blue Chip Terkoreksi

Jul 2, 2025
“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi
Bandar Lampung

“Power of Emak-Emak Kedamaian”: Ubah Kulit Buah Jadi Produk Ramah Lingkungan Bernilai Tinggi

Jun 21, 2025
Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium
Ekonomi

Langkah Pengajuan Pinjaman DANA Cicil dengan Akun DANA Premium

Jan 28, 2025
Siap-Siap! Ini Penjelasan Kemendes tentang Rekrutmen Pendamping Desa 2025
Ekonomi

Bukan Sekadar Memahami Desa: Inilah Rincian Peran Pendamping Desa yang Wajib Diketahui

Jan 10, 2025
Next Post
Kuliah di ITB? Ini Detail UKT dan IPI Terbaru 2024

Kuliah di ITB? Ini Detail UKT dan IPI Terbaru 2024

Wahdi dan Qomaru Tetap Solid, Siap Berpasangan di Pilkada Kota Metro 2024

11 Tokoh Lampung yang Layak Maju di Pilgub Lampung 2024: Umar Ahmad Berada di Posisi Ke-2

Bisnis Inside: Rahasia Mendapatkan Beasiswa Kuliah di Luar Negeri

Pahami Perbedaan UKT Unggul dan UKT Unggul Subsidi: Panduan Lengkap

Trik Sederhana: 3 Titik Lemah Teknologi 5G yang Penting Anda Tahu

Trik Sederhana: 3 Titik Lemah Teknologi 5G yang Penting Anda Tahu

Queen of Tears Menyentuh Puncak Kesuksesan dengan Rating Tinggi, Melampaui Sky Castle dan Crash Landing on Love!

Queen of Tears Menyentuh Puncak Kesuksesan dengan Rating Tinggi, Melampaui Sky Castle dan Crash Landing on Love!

banner 300250

Berita Terkini

  • Pasar Pasir Gintung Direvitalisasi Rp38 Miliar, Tapi Lantai 2 Kosong: Gagal Fungsi atau Gagal Prioritas?
  • Ngopi Serasi di Margosari: Bupati Pringsewu Serap Aspirasi Warga Langsung dari Akar Rumput
  • Parosil Mabsus: PSHT Harus Jadi Garda Perdamaian dan Perekat Kebhinekaan di Lampung Barat
  • PPLP Kelas I Tanjung Priok Perketat Pengawasan Kapal Wisata di Perairan Ketapang, Pastikan Legalitas dan Keselamatan
  • Polsek Kemiling Amankan Terduga Pelaku Komplotan Pencuri Sepeda Motor?
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In