PANTAU LAMPUNG – Pemerintah telah secara resmi menetapkan masa kerja terbaru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan baru ini menjadi penting untuk diketahui oleh para tenaga honorer yang akan diangkat pada tahun ini.
Dengan penetapan ini, PPPK harus mengakhiri masa kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, aturan ini berbeda dengan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
UU ASN No. 20 Tahun 2023 menetapkan waktu di mana seorang PPPK harus menghentikan pekerjaannya. Oleh karena itu, para tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024 harus memperhatikan usia mereka saat diangkat.
Pengaturan masa kerja PPPK ini dijelaskan dalam Pasal 55 UU ASN No. 20 Tahun 2023. Menurut pasal tersebut, PPPK harus berhenti bekerja pada usia tertentu, yaitu:
a. 60 Tahun
Bagi PPPK yang menduduki jabatan-jabatan berikut, harus berhenti bekerja pada usia 60 tahun:
– Pejabat Pimpinan Tinggi Utama;
– Pejabat Pimpinan Tinggi Madya; dan
– Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
b. 58 Tahun
Bagi PPPK yang menduduki jabatan-jabatan berikut harus berhenti bekerja pada usia 58 tahun:
– Pejabat Administrator;
– Pejabat Pengawas; dan
– Pejabat Pelaksana.***