PANTAU LAMPUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa Presiden Joko Widodo melakukan cawe-cawe (intervensi) dalam Pilpres terkait pencalonan putra beliau, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden (cawapres). Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi MK, Arief Hidayat, dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2024 di Gedung MK pada Senin 22 April 2024.
Serta tidak ada bukti yang meyakinkan mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam pemilu presiden wakil presiden tahun 2024, kata Arief Hidayat saat membacakan putusan.
MK juga menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) adalah sah dan memenuhi syarat pada Pilpres 2024.
Arief menjelaskan bahwa putusan MK tidak dapat dibatalkan dalam konteks perselisihan hasil pemilu oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKWK). Menurutnya, persoalan yang didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat, namun lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.
Tidak ada permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon Wakil Presiden dari pihak terkait, dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut, jelas Arief.
Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa tidak ada intervensi dari Presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024. Putusan ini mengakhiri tuntutan terkait tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power atau cawe-cawe yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin terkait Pilpres 2024.***