PANTAU LAMPUNG – Eksekusi lahan di Jalan Terusan Ryacudu, Korpri, Sukarame, Bandar Lampung tepatnya sebelah Mapolsek Sukarame, nyaris ricuh, Selasa, 23 April 2024.
Ratusan personel Polri dan puluhan Denpom bahkan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras, Kabag Ops Kompol David, Kasat Reskrim Kompol Dennis dan Kasat Lantas Kompol Ikhwan, Kapolsek Sukarame Kompol Warsito turun tangan mengamankan eksekusi lahan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, eksekusi lahan seluas 600 m2 itu sempat mendapat penolakan dari termohon dan terjadi aksi dorong mendorong serta kericuhan.
Akses jalan besar pun sempat terhambat dan menimbulkan kemacetan dikarenakan banyak warga yang berkumpul menyaksikan eksekusi lahan tersebut.
Pengacara pemohon, Erick Subarka mengatakan, tanah itu bersengketa antara kliennya sebagai penggugat yakni Ibu Astuti Marlena dengan tergugat Ida Kencana Wati.
“Awal mulanya klien saya beli tanah yang sudah bersertifikat dan sudah empat kali perubahan, terakhir klien saya membeli dengan ibu Darmawati, ketika objek sudah dibeli dan mau ditempati, ternyata ada hambatan, dibeli Tahun 2017 tanah itu,” kata dia.
Kemudian, lanjut Erick, saat akan dikuasai oleh kliennya, ternyata objek tanah itu dibangun pagar oleh tergugat yakni Ida Kencana Wati.
“Awalnya cuma pagar, belum ada bangunan seperti sekarang,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Erick, kliennya mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dengan nomor perkara 119/PDT.G/2018/PN. Tjk.
“Hasil dari gugatan tahap pertama itu dimenangkan oleh ibu Astuti Marlena, klien saya,” jelasnya lagi.
Dijelaskan Erick, bunyinya menyatakan sebidang tanah tersebut milik penggugat, kemudian menyatakan tergugat 1, 2 dan 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kemudian memerintahkan tergugat 1, 2 dan 3 untuk mengosongkan tanah dan merobohkan segala bangunan,” sebutnya.
Namun, pihak tergugat masih tak puas dan mengajukan banding, tapi hasilnya tetap dimenangkan oleh kliennya.
“Kemudian pihak tergugat melakukan upaya hukum kasasi, hasilnya tetap dimenangkan oleh klien saya. Lalu, tergugat mengajukan peninjauan kembali, hasilnya tetap dimenangkan klien saya, terus kubu tergugat masih melakukan perlawanan atas eksekusi,” Imbuhnya.
Akhirnya, lahan itu pun berhasil dieksekusi dan pihaknya mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dan jajaran, aparat Kepolisian dan Denpom yang turun membantu pelancaran eksekusi.
Dirinya menjelaskan eksekusi lahan tersebut merupakan yang kedua kalinya karena eksekusi pertama sempat gagal di Tahun 2020 lantaran ada perlawanan.
“Yang jadi permasalahan kubu tergugat yakni masih mempermasalahkan pendapatnya soal objeknya tidak sesuai, sebetulnya itu sudah pernah dibahas di pokok perkara waktu persidangan, ada tahap pembuktian, saksi, semua sudah diajukan bahkan BPN sendiri sudah mengeluarkan surat bahwa objeknya telah sesuai dengan data di pertanahan,” Jelasnya.
Disinggung apakah ada tumpang tindih surat dalam objek tersebut, Erick menegaskan tidak ada.
“Jadi dari kubu tergugat mengaku memperoleh tanah dari ibu Marsida, yang mana ibu Marsida merupakan anak dari alm. Sumarno yang mengaku memiliki garapan seluas 1 hektar, setelah dalam proses persidangan, asal usul tanah disini eks PT Way Halim HGU, kemudian diserahkan kepada pemerintah untuk dibuat kavling perumahan pegawai,” pungkasnya.***