PANTAU LAMPUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan keputusan menolak gugatan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 21 April, Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Sesuai dengan pokok permohonan, permohonan pemohon ditolak seluruhnya, ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.
Suhartoyo juga menegaskan bahwa MK menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak terkait untuk seluruhnya.
Meskipun demikian, Suhartoyo menyebutkan adanya pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Pasangan Anies-Muhaimin mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU, dengan tuntutan yang mirip dengan tim hukum Ganjar-Mahfud. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta MK membatalkan hasil perhitungan suara KPU terkait pemilihan presiden yang telah ditetapkan pada 20 Maret 2024.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta MK menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3), mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk pemohon, KPU, Bawaslu, dan pihak terkait seperti Prabowo-Gibran. Selain itu, MK juga telah menerima keterangan dari saksi dan ahli yang disajikan oleh semua pihak.
Dalam proses penanganan gugatan ini, MK juga menerima banyak amicus curiae yang diajukan oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Jumlah amicus curiae yang diajukan mencapai 48, menjadi jumlah terbanyak dalam sejarah penanganan PHPU oleh MK. Namun, hanya 14 yang dibahas oleh hakim, sesuai dengan batas waktu penerimaan hingga Jumat (16/4) pukul 16.00 WIB.***