PANTAU LAMPUNG – Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag) kini telah dicairkan. Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerima manfaat PIP Kemenag.
Seperti PIP yang dikelola oleh Kemendikbud, PIP Kemenag juga memberikan bantuan berupa uang tunai kepada siswa penerima, dengan besaran yang bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan mereka.
Bantuan ini tersedia mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
PIP Kemenag disalurkan setiap tahun sekali kepada siswa penerima. Hal ini berarti siswa yang sudah menerima bantuan pada tahun tertentu tidak akan memperoleh lagi pada tahun yang sama, kecuali untuk tahun-tahun berikutnya.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status PIP Kemenag:
1. Akses tautan resmi dari Kementerian Agama: pipmadrasah.kemenag.go.id.
2. Isi informasi yang diminta, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (KTP), dan lokasi madrasah siswa.
3. Pilih opsi Cek Penerima PIP. Anda akan melihat status apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP Kemenag untuk bulan April 2024 atau tidak.
4. Jika terdaftar, siswa akan menerima notifikasi berupa Surat Keputusan (SK) Pemberian dan SK Nominasi. SK Nominasi menandakan bahwa siswa pertama kali menerima bantuan dan harus mengaktifkan rekening terlebih dahulu.
Dengan demikian, siswa dapat memeriksa status mereka dan memastikan apakah mereka memenuhi syarat untuk menerima bantuan PIP Kemenag hingga Rp1,8 juta sesuai dengan jenjang pendidikan mereka.***