• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, Juni 11, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita Terkini

UU Desa Disahkan, Ketua APDeSI Pringsewu: Kepala Desa Harus Membangun Desanya Jadi Lebih Maju

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Mar 30, 2024
A A

Ist

ADVERTISEMENT

BeritaTerkait

Beri Bantuan Hukum Kepala Pekon, APDeSI Pringsewu Gandeng Advokat Nurul Hidayah 

Pengurus APDeSI Kabupaten Pringsewu Temui Ketua DPP PKS

PANTAU LAMPUNG – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.
Dalam UU Desa tersebut berisi beberapa poin, diantaranya adalah soal masa jabatan kepala pekon dan Badan Himpun Pemekonan (BHP) menjadi 8 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu, Jevi Hardi Sofyan berharap dengan jabatan kepala pekon yang menjadi 8 tahun bisa membuat kepala pekon fokus membangun desanya masing-masing menjadi lebih maju.
“Setelah disahkannya revisi UU Desa ini bisa membuat desa lebih maju dan berdaulat karena adanya beberapa perubahan pasal tentang kemandirian desa,” ujar Jevi Hardi Sofyan, Jumat, 29 Maret 2024.
Selain itu, dengan adanya purna tugas membuat mantan kakon dan perangkat pekon yang habis jabatannya bisa ada penghargaan dari negara walaupun hanya sekali mendapatkannya.
“Kemudian terkait penambahan jabatan BHP yang menjadi 8 tahun dan kesejahteraan serta tunjangannya diharapakan bisa meningkatkan tugas dan fungsinya terkait pengawasan terhadap anggaran dana desa,” ujarnya.***
ADVERTISEMENT
Tags: Apdesi pringsewu
ShareTweetSendShare
Previous Post

INFO TERBARU! Smart Wallet Klaim Sudah Terdaftar dan Minta Member Lakukan Ini

Next Post

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas  Bersenpi Asal Lamtim Dikirim ke Akhirat

Related Posts

Advokasi CKG 2026 Digelar, Pringsewu Perkuat Sinergi Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat
Berita

Advokasi CKG 2026 Digelar, Pringsewu Perkuat Sinergi Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat

Jun 10, 2026
Pembaruan Zona Nilai Tanah Jadi Langkah Strategis Hadapi Dinamika Pembangunan di Pringsewu
Berita

Pembaruan Zona Nilai Tanah Jadi Langkah Strategis Hadapi Dinamika Pembangunan di Pringsewu

Jun 10, 2026
Sertipikasi Tanah Wakaf Melonjak 206 Persen, ATR/BPN Ungkap Peran Besar Nazir dan Wakif
Berita

Sertipikasi Tanah Wakaf Melonjak 206 Persen, ATR/BPN Ungkap Peran Besar Nazir dan Wakif

Jun 10, 2026
Pendidikan Berasrama STPN Bentuk Taruna Berintegritas di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang
Berita

Pendidikan Berasrama STPN Bentuk Taruna Berintegritas di Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

Jun 9, 2026
Pancasila di Era Digital Jadi Sorotan dalam Sosialisasi Kesbangpol Pringsewu
Berita

Pancasila di Era Digital Jadi Sorotan dalam Sosialisasi Kesbangpol Pringsewu

Jun 9, 2026
Begini Cara Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang Agar Tetap Aman Secara Hukum
Berita

Begini Cara Mengurus Sertipikat Tanah yang Hilang Agar Tetap Aman Secara Hukum

Jun 4, 2026
Next Post

Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Curas  Bersenpi Asal Lamtim Dikirim ke Akhirat

Polresta Bandar Lampung Cek Sejumlah SPBU Jelang Mudik Lebaran 2024

Dua Mobil Tabrakan Hingga Masuk Parit di Jalinbar Sumatera Pringsewu

Bisa Dapat 500 Ribu! Pendaftaran Bansos Khusus Balita Telah Dibuka

ALTERNATIF DAFTAR BANSOS PKH! Cara Baru yang Memudahkan Tanpa Menggunakan HP

Memudahkan Pengajuan KUR BRI Melalui Smartphone

Meski Punya Utang Pinjol, Pengajuan KUR BRI Bisa Disetujui dengan Cara ini

banner 300250

Berita Terkini

  • Что такое нейронные сети и где они используются
  • Что такое нейронные сети и где они применяются
  • Что такое CTR и как он влияет на трафик
  • Di Balik Predikat WTP, Muncul Gelombang Kritik Tata Kelola Anggaran Bandar Lampung
  • Laporan Tipikor Tak Redam Polemik SMA Siger di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In