• Redaksi
  • Tentang Kami
Sabtu, Mei 9, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Berita

Kelonggaran Baru: Kendaraan Barang Diizinkan Melintas Selama Arus Mudik

djadinEditordjadin
Apr 4, 2024
A A
Kelonggaran Baru: Kendaraan Barang Diizinkan Melintas Selama Arus Mudik
ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Menyambut arus mudik yang sebentar lagi akan dimulai, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengumumkan kebijakan baru terkait operasional kendaraan angkutan barang. Kebijakan tersebut memberikan kelonggaran bagi sejumlah jenis kendaraan tertentu untuk tetap beroperasi selama periode arus mudik.

Sebagaimana yang telah diumumkan oleh Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, pembatasan terhadap kendaraan angkutan barang selama arus mudik bertujuan untuk memastikan ketertiban dan kelancaran lalu lintas bagi pemudik yang memadati jalan raya.

Kendati demikian, terdapat pengecualian yang diberikan oleh Polri untuk beberapa jenis kendaraan tertentu, terutama yang mengangkut barang-barang pokok dan kebutuhan sehari-hari masyarakat.

BeritaTerkait

Migliori casinò online non AAMS: panoramica e opzioni

Wapres Gibran Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung Timur, Fasilitas Modern Disiapkan untuk Tingkatkan Produksi Nelayan

Salah satu pengecualian tersebut adalah untuk kendaraan beroda tiga ke atas yang mengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, serta pengangkut uang, juga diizinkan melintas selama periode arus mudik.

Adapun jenis-jenis kendaraan lain yang mendapatkan izin khusus tersebut antara lain adalah pengangkut hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, dan kendaraan yang digunakan untuk penanganan bencana alam. Tak hanya itu, sepeda motor yang digunakan untuk mudik dan balik secara gratis, serta kendaraan yang membawa barang pokok juga turut mendapatkan izin untuk beroperasi.

ADVERTISEMENT

Pembatasan operasional angkutan barang ini berlaku mulai dari hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat memperlancar arus mudik dan memastikan ketersediaan barang-barang pokok serta kebutuhan mendesak masyarakat selama musim mudik nanti.***

ShareTweetSendShare
Previous Post

Penting untuk Diketahui! Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu atau Bodong yang Perlu Anda Waspadai

Next Post

Tips Aman bagi Pencari Kerja! Terhindar dari Jeratan Lowongan Kerja Bodong

Related Posts

Wapres Gibran Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung Timur, Fasilitas Modern Disiapkan untuk Tingkatkan Produksi Nelayan
Bandar Lampung

Wapres Gibran Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung Timur, Fasilitas Modern Disiapkan untuk Tingkatkan Produksi Nelayan

Mei 8, 2026
Wapres Gibran Soroti Modernisasi Kawasan Nelayan Margasari
Bandar Lampung

Wapres Gibran Soroti Modernisasi Kawasan Nelayan Margasari

Mei 8, 2026
Berita

468 Jamaah Haji Pringsewu Siap Tunaikan Ibadah di Tanah Suci

Mei 8, 2026
Menko Pangan: Petani Harus Sejahtera, Kebijakan Pangan Terus Diperkuat
Berita

Menko Pangan: Petani Harus Sejahtera, Kebijakan Pangan Terus Diperkuat

Mei 8, 2026
Tangis Haru Keluarga Warnai Pelepasan Jamaah Haji Tanggamus
Berita

Tangis Haru Keluarga Warnai Pelepasan Jamaah Haji Tanggamus

Mei 8, 2026
Pemkab Tanggamus Gandeng Kejari, OPD Kini Dapat Pendampingan Hukum
Berita

Pemkab Tanggamus Gandeng Kejari, OPD Kini Dapat Pendampingan Hukum

Mei 8, 2026
Next Post
Penting untuk Diketahui! Ciri-ciri Lowongan Kerja Palsu atau Bodong yang Perlu Anda Waspadai

Tips Aman bagi Pencari Kerja! Terhindar dari Jeratan Lowongan Kerja Bodong

INFO ARUS MUDIK 2024: Daftar Ruas Jalan yang Dilarang Dilalui Kendaraan Angkutan Barang

INFO ARUS MUDIK 2024: Daftar Ruas Jalan yang Dilarang Dilalui Kendaraan Angkutan Barang

Pelepasan Terbaru! Rekrutmen Besar-besaran BUMN 2024: Jumlah Lowongan dan Posisi yang Disediakan

Pelepasan Terbaru! Rekrutmen Besar-besaran BUMN 2024: Jumlah Lowongan dan Posisi yang Disediakan

PRAKTIS! Begini Cara Investasi Reksadana Online

Mau Investasi di Reksadana? Berikut 3 Keunggulan Investasi Reksadana Pasar Uang yang Perlu Anda Ketahui!

Mau Kuliah di Luar Negeri? Ini Syarat Buat Paspor

Mau Kuliah di Luar Negeri? Ini Syarat Buat Paspor

banner 300250

Berita Terkini

  • Migliori casinò online non AAMS: panoramica e opzioni
  • Wapres Gibran Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih di Lampung Timur, Fasilitas Modern Disiapkan untuk Tingkatkan Produksi Nelayan
  • Wapres Gibran Soroti Modernisasi Kawasan Nelayan Margasari
  • 468 Jamaah Haji Pringsewu Siap Tunaikan Ibadah di Tanah Suci
  • Menko Pangan: Petani Harus Sejahtera, Kebijakan Pangan Terus Diperkuat
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In