PANTAU LAMPUNG – Aparat Polsek Pagelaran mengamankan seorang perempuan berinisial SM (32) yang diduga menjadi mucikari dalam kasus prostitusi di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu pada Jumat, 22 Maret 2024.
Kapolsek Pagelaran, AKP Hasbulloh mengatakan, penangkapan tersangka SM berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh unit Reskrim Polsek Pagelaran bahwa ada praktik prostitusi yang dilakukan di sebuah rumah di Pekon Gumukmas.
Tanpa menunda, unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud dan saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 Wib, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Di dalam sebuah kamar, ditemukan seorang pria dan seorang wanita yang diduga hendak melakukan hubungan intim di luar nikah.
“Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa pria tersebut telah memberikan uang sebesar Rp200 ribu kepada wanita tersebut, yang kemudian disebut-sebut sebagai PSK, serta memberikan uang Rp50 ribu kepada pemilik rumah, Sudi Mulyani,” kata AKP Hasbulloh, Jumat, 22 Maret 2024 malam.
AKP Hasbulloh menyebut, kedua saksi beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Pagelaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari keterangan yang didapat, tersangka mengaku telah menjalankan praktik prostitusi selama sebulan terakhir dan sudah melakukan hal tersebut sebanyak empat kali.
“Tarif yang dipatok untuk penggunaan kamar berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp50 ribu, yang mana uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Dalam operasi ini, Polsek Pagelaran juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar uang pecahan seratus ribuan dari salah seorang saksi, serta uang pecahan senilai lima puluh ribu rupiah dari SM.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana terkait tindak pidana prostitusi,” tegasnya.
Kapolsek Pagelaran menegaskan akan terus komitmen dalam memberantas praktik prostitusi di wilayahnya serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi terkait hal-hal yang melanggar hukum.
“Hal ini kami lakukan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.***