PANTAU LAMPUNG – Satuan Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengungkap sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat pembuatan atau meracik Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar diwakilkan Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha menjelaskan, bahwa pihaknya juga mengamankan satu orang tersangka berinisial FP (30), warga Kecamatan Sukadana.
“Tersangka ditangkap oleh di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu, 17 Maret 2024 sore kemarin,” kata Sugandhi, Kamis, 21 Maret 2024.
Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, lanjutnya, selain menjual, tersangka disinyalir juga memiliki kemampuan meracik narkotika jenis sabu-sabu.
Hal tersebut dikuatkan dengan ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu-sabu.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, Petugas Kepolisian juga turut menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba.***