PANTAU LAMPUNG – Kasus pencoblosan surat suara Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19, Way Kandis, memasuki babak baru. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menjadi terlapor.
Laporan dimasukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), oleh pengadu atas nama Panji Nugraha AB, S.H, nomor pengaduan: 05-P/L-DKPP/III/2024, tertanggal 21 Maret 2024.
Kuasa Hukum (PH) pengadu, Gunawan Pharrikesit, menyatakan pihaknya telah menerima dan bertindak sebagai penerima kuasa atas nama pemberi kuasa, Panji Nugraha AB, S.H, untuk melaporkan atau mengadukan perihal pelanggaran yang terjadi pada Pemilu, 14 Maret 2024, yang terjadi di TPS 19, Way Kandis, Bandar Lampung.
“Kami sudah mengisi Formulir Surat Kuasa Khusus (FORM III-P/L DKPP). Hal ini berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,” ujar Gunawan Pharrikesit.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 1 ayat (24) yang menyebutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Menurut Advokat yang kerap memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan Perdata di Jakarta ini, peristiwa tercoblosnya 233 kertas suara, di TPS 19, Way Kandis, Bandatlampung, bukanlah hal yang biasa-biasa saja.
“Ini kejadian yanh sangat luar biasa dan demi tertib dan wibawa pihak penyelenggara PEMILU, maka wajib diusut secara tuntas. Jangan kemudian keluar keputusan Bawaslu yang menyatakan peristiwa ini tida ada yang bersalah,” tegas Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Lampung ini.
Kepada media, Gunawan yang selalu berada di garda terdepan menyuarakan ketidak adilan bersama para aktivis ini mengatakan, bukan persoalan siapa yang melakukan, namun menjadi persoalan hal ini ada yang melakukan.
“Artinya, tidak ada kacamata sentimentil terhadap siapapun dalam pengaduan kasus ini, namun lebih dari menjaga wibawa penyelenggara pemilu serta harkat dan martabat masyarakat sebagai konstituen”.
Sementara itu, Panji Nugraha AB, menyayakan pengaduan yang dilakukan sudah disertai bukti-bukti.
“Dalam mengisi Form III-P/L DKPP, harus jelas dan lengkap duduk perkaranya, termasuk harus ada bukti lengkap. Jika tidak pengaduan tertilak oleh sistem, karena memang pengaduan dilakukan melalui sistem online,” ujar Panji Nugraha AB.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (SEKJEN DPP) Laskar Lampung ini, dengan lantang mengatakan jangan sampai persoalan ini dianggap tidak ada.
“Bagaimana mungkin Bawaslu menganggap peristiwa ini selesai tanpa ada rekomendasi apapun terhadap peristiwanya. Apa ada hantu atau syetan yang mencoblos kertas-kertas suara itu,”‘paparnya dengan kesal.
Kalaupun ada hantu atau syetan yang mencoblos kertas suara dengan jumlah signifikan itu, maka harus kita temukan siapa hantu atau syetannya.
“Jangan sampai hanya karena tidak ingin menganulir atau mendiskualifikasi nama-naka terkait sebagai peserta pemilu, akhirnya keluarlah putusan yang jauh dari kebenaran,” ungkap Panji, aktivis yang sedang melakukan banyak terobosan pemikiran demi kemajuan Provinsi Lampung.***
ADVERTISEMENT