PANTAU LAMPUNG — Kabar baik bagi seluruh honorer di Tanah Air! Pemerintah telah mengonfirmasi langkah besar yang akan mengubah status mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengakhiri masa ketidakpastian mereka.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, dipastikan bahwa tahun 2024 menjadi momen penting bagi para tenaga honorer.
“Kami memastikan bahwa seluruh pegawai honorer akan diangkat menjadi PPPK, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar MenPAN-RB.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi semua honorer. Hanya tenaga honorer eks THK II atau yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang berhak mendapatkan peningkatan status menjadi PPPK.
Tidak hanya itu, para tenaga honorer juga diwajibkan untuk mengikuti proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Bagi yang berhasil melewati seleksi, mereka akan diangkat sebagai PPPK secara penuh. Namun, bagi yang tidak lolos, mereka masih memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Dengan langkah ini, pemerintah bertekad untuk mengakhiri masa ketidakpastian para honorer dan menghindarkan mereka dari status pengangguran. Proses ini dijadwalkan akan diselesaikan pada tahun 2024, menandai akhir dari era honorer di Indonesia.***