PANTAU LAMPUNG – Seiring dengan pengumuman proses rekrutmen CPNS tahun 2024, kini muncul ketentuan yang mengatur pendaftaran CPNS 2024 yang menegaskan bahwa setiap calon harus mematuhi serangkaian syarat yang telah ditetapkan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan peraturan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para calon pendaftar CPNS 2024 untuk mengikuti proses seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.
Syarat-syarat ini tidak boleh diabaikan oleh calon pendaftar jika ingin ikut serta dalam seleksi CPNS 2024. Bahkan, setiap tahapan seleksi akan melibatkan panitia khusus yang bertugas memeriksa setiap syarat yang diajukan oleh para calon.
Berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, terdapat sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Usia calon pendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
- Tidak pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan atau tanpa hormat dari jabatan sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Kondisi jasmani dan rohani yang sehat.
- Bersedia ditempatkan di berbagai wilayah di dalam negeri atau di luar negeri sesuai dengan kebutuhan instansi.
- Persyaratan lain yang ditetapkan oleh Panitia Pengadaan Karyawan (PPK).
Dengan demikian, calon pendaftar diharapkan untuk memperhatikan dengan seksama setiap syarat yang telah ditetapkan agar dapat mengikuti proses seleksi CPNS 2024 dengan lancar.***











