PANTAU LAMPUNG- Sebuah bayang-bayang korupsi menghampiri koridor Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, saat terkuak dugaan penerimaan gratifikasi oleh salah seorang pegawainya yang hanya dikenal sebagai PR. Kasus ini terkait dengan transaksi peminjaman uang untuk para guru PNS tingkat SMA di Lampung, yang melibatkan Bank Swasta lokal.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya di Pantau Media Group mengungkap bahwa PR diduga menerima gratifikasi dari salah satu bank swasta lokal, sebagai imbalan atas setiap transaksi peminjaman yang dilakukan oleh para guru PNS. Pelanggaran ini telah berlangsung sejak November 2023, menurut data yang dihimpun.
Upaya konfirmasi kepada PR melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 19 Maret, hingga saat berita ini diturunkan, belum juga mendapat respons. Keheningan ini semakin menambah kegaduhan dalam skandal yang mempermainkan integritas sektor pendidikan.
Skandal ini menciptakan kecemasan yang mendalam terkait dengan integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, khususnya di ranah pendidikan. Di tengah tuntutan masyarakat akan keadilan, pemerintah setempat di Lampung dipanggil untuk bertindak tegas dan mengusut kasus ini hingga tuntas.
Seiring berjalannya waktu, tuntutan akan akuntabilitas dan keadilan semakin berkobar di kalangan publik, demi menjaga integritas lembaga pendidikan serta kepercayaan masyarakat. Kasus ini menjadi sorotan penting bagi upaya pemberantasan korupsi dan perbaikan sistem pendidikan di Indonesia.***