PANTAU LAMPUNG – Menjelang hari raya Idul Fitri, Polda Lampung akan membatasi kendaraan angkutan dalam kurung waktu dua belas hari.
Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Medyanta menjelaskan ada beberapa jenis kendaraan besar jenis truck yang tidak masuk dalam kategori pembatasan jelang Idul Fitri mendatang.
Seperti halnya kendaraan mengangkut barang yang diperbolehkan melintas memiliki beberapa kriteria, diantaranya harus menempelkan surat yang berisi muatan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang, hal ini sesuai dengan surat edaran yang diterima masing-masing direktorat lalulintas ke jajaran Satlantas di wilayah.
“Dalam surat edaran itu tercantum seperti pengangkut bahan bakar minyak, bahan pokok dan pembawa hewan ternak, tidak masuk dalam pembatasan operasional,” kata Kombes Pol Medyanta, Senin, 18 Maret 2024.
Dapat dipastikan bahwa pemberlakukan pembatasan operasional angkutan barang akan digelar pada 5 april 2024 hingga 16 April mendatang, bersamaan dengan operasi ketupat krakatau 2024 dalam rangka lebaran Idul Fitri 2024.
Pemberlakuan mengenai angkutan jalan berdasarkan keputusan bersama Dirjen Perhubdar, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga dengan nomor surat diantaranya SKB/67/II/2024 tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2024/1445 hijriah.
Dirlantas Polda Lampung menerangkan, angkutan barang yang dibatasi yakni mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
Lalu, mobil barang yang mengangkut hasil galian dan hasil tambang. Kemudian, mobil barang dengan kereta tempel dan kereta gandeng.
Disisi lain, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menuturkan, kebijakan tersebut diberlakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya lonjakan pemudik yang mengakibatkan kepadatan.
“Ada pengaturan tertentu melalui waktu dan lain sebagainya untuk kendaraan tertentu melintas, hal ini demi kenyamanan pemudik,” imbuh Kombes Pol Umi.
Selain itu, Kabid Humas Polda Lampung menghimbau kepada masyarakat yang melakukan tradisi mudik agar mempersiapkan diri dengan kondisi prima,dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan di kendarai.
Patuhi peraturan lalu lintas serta hubungi petugas jika membutuhkan pertolongan.***