PANTAU LAMPUNG– Pemerintah terus menjalankan program penyaluran bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dengan ketat mengikuti kriteria dan besaran yang telah ditetapkan untuk tahun 2024. Tindakan ini sejalan dengan upaya terus-menerus dalam memperbarui data dan kriteria penerima bantuan sosial, dengan tujuan utama memastikan penerimaan bantuan yang merata, terutama bagi keluarga kurang mampu.
Proses pencairan bantuan PKH menjadi lebih mudah bagi masyarakat, baik melalui transfer bank maupun melalui PT. Pos Indonesia sebagai mitra resmi dalam penyaluran bantuan sosial. Dalam menentukan kriteria dan besaran penerima bantuan PKH tahun 2024, pemerintah tetap mengacu pada data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Namun demikian, data DTKS juga telah melalui pembaruan dalam klasifikasi kriteria penerima bantuan PKH tahun 2024. Berdasarkan pembaruan ini, berikut adalah kriteria dan besaran bantuan PKH untuk berbagai kelompok:
– Siswa tingkat Sekolah Dasar akan menerima bantuan sebesar Rp.225.000 per tahap.
– Siswa tingkat SMP berhak atas bantuan sebesar Rp375.000 per tahap.
– Sementara siswa tingkat SMA akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per tahap.
Selain untuk siswa SD hingga SMA, bantuan PKH juga ditujukan untuk ibu hamil, lansia, dan penyandang disabilitas. Rinciannya sebagai berikut:
– Ibu hamil berhak menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap.
– Penyandang disabilitas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
– Lansia juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap.
Dengan penetapan kriteria dan besaran yang jelas ini, diharapkan bantuan sosial PKH tahun 2024 dapat memberikan dampak yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.***