PANTAU LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melarang tempat hiburan malam beroperasi selama bulan suci ramadhan 1445 Hijiriah. Pelarangan ini melalui surat edaran Wali Kota Bandar Lampung.
Adapun tempat hiburan malam yang diwajibkan untuk dilakukan penutupan antara lain, karaoke, pub, bar, panti pijat atau kebugaran, rumah bilyard atau arena bola sodok.
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung, Dedeh E Fauzie mengatakan, tempat hiburan yang diminta untuk tidak beroperasi sementara selama ramadhan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Kita minta tempat hiburan tutup selama bulan ramadhan ini. Untuk surat edarannya sudah ditandatangani pak Sekda,” kata Dedeh, Rabu, 6 Maret 2024.
Penutupan, kata dia, dilakukan sejak H-2 ramadhan sampai dengan H+2 lebaran Idul Fitri.
Selain itu, lanjutnya, penutupan sementara tersebut termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel.
“Kecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam bulan Suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.
Tidak hanya tempat hiburan, para pemimpin atau pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka (pakai tirai) pada waktu siang hari.
Hal itu bertujuan untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Maka nanti kita imbau kepada para usaha tersebut untuk menghormati bulan ramadhan yang hanya setahun sekali,” tegasnya.
Selama ramadhan juga dilakukan pembatasan usaha untuk kegiatan penjualan minuman beralkohol kepada semua usaha restoran dan hotel baik minuman beralkohol golongan A dan juga B serta C.
Jika melanggar jelasnya, tentu akan ada sanksinya yang tercantum dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Kepariwisataan.
“Sanksi administrasi berupa pencabutan izin atau penutupan kegiatan usaha sesuai perda tersebut,” pungkasnya.***