PANTAU LAMPUNG – Pihak Kepolisian secara serentak akan menyelenggarakan Operasi Keselamatan 2024 di seluruh Indonesia.
Rencananya operasi ini bakal digelar selama 14 hari mulai 4 Maret hingga 17 Maret 2024.
Adapun 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi sasaran. Para pelanggar bakal langsung ditindak tilang elektronik atau ETLE maupun secara manual di lapangan.
“Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld,” kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi, Jumat, 1 Maret 2024.
Eddy pun merincikan 11 pelanggaran lalu lintas yang akan menjadi target sasaran penindakan oleh petugas yakni berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur.
Kemudian, berkendara sambil membawa lebih dari satu orang pada sepeda motor, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Selanjutnya ada berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan.
Selain itu, ada juga penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.
Eddy mengimbau para pengendara untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.
“Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara,” pungkasnya.***