• Redaksi
  • Tentang Kami
Selasa, Februari 17, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Kasus Pencurian Mobil di MBK, Dua Oknum Polisi di Lampung Divonis Berbeda

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Feb 21, 2024
A A

Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa atas kasus pencurian mobil. Ist

ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Dua oknum polisi di Lampung yang mencuri mobil Brio merah di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung divonis hukuman berbeda.

Dimana terdakwa Candra Setiawan divonis selama satu tahun penjara dan Fajar Wicaksono divonis satu tahu enam bulan.

Pembacaan vonis ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu, 21 Februari 2024.

BeritaTerkait

Kapolda Diminta Tegas, Polemik SMA Siger Masuk Ranah Hukum

Dugaan Korupsi Rekrutmen Honorer Metro, Status Naik Penyidikan Tapi Belum Ada Tersangka

Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung dalam pembacaan vonis menyatakan, kedua oknum polisi tersebut telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan pidana penjara selama satu tahun, dan terdakwa Fajar Wicaksono selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Hakim Sri Wijayanti.

ADVERTISEMENT

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya terdakwa Candra Setiawan dituntut selama satu tahun enam bulan.

Sementara terdakwa Fajar Wicaksono dituntut oleh jaksa selama satu tahun sepuluh bulan penjara.

Atas vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum, Tri Buana Mardasari mengaku pihaknya menerima atas vonis hakim tersebut, meski lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.

“Itu kan sudah sesuai, aturannya kita kan selama hakim mengambil pertimbangan kita bisa menerima, kecuali hakim berseberangan pertimbangannya dengan kita,” kata jaksa Tri Buana Mardasari diwawancarai usai persidangan.

“Ada hal-hal yang meringankan itu pertimbangan hakim,” lanjutnya.

Di sisi lain, dia juga menegaskan dalam menangani perkara kedua oknum polisi ini tidak ada tekanan dari pihak manapun, termasuk saat menuntut keduanya dengan tuntutan di bawah 2 tahun penjara.

“nggak ada, semua sama, cek perkara saya yang perkara seperti ini (pencurian), nggak ada yang dituntut di atas 2 tahun,” ungkapnya.

“Kalau dia pasal nya 365 pencurian dengan kekerasan bisa jadi (tuntutan di atas 2 tahun), kalau ini kan pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.

Sementara itu, atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini, kedua oknum polisi ini juga mengaku menerima putusan tersebut.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.

Jaksa menjelaskan, sebelum melakukan aksi pencurian, pada bulan Juli 2023 terdakwa Fajar Wicaksono dihubungi oleh Adel (DPO) yang memberi tahu jika dirinya sedang meminjam mobil Honda Brio milik korban bernama M. Rizal Tengku Triawan.

“Terdakwa ini mengajak Adel untuk bertemu di daerah Way Dadi, Sukarame Bandar Lampung, dan setelah bertemu dengan Adel yang membawa satu unit mobil Honda Brio, terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil Honda Brio yang di bawa oleh Adel,” kata jaksa Tri Buana Mardasari.

Jaksa mengungkapkan, selang beberapa waktu atau tepatnya pada hari Minggu, 20 Agustus 2023, Bripda Candra Setiawan yang juga terdakwa dalam kasus ini menghubungi terdakwa Fajar Wicaksono untuk menagih utang.

Di mana Candra menanyakan tentang masalah utang tersebut dan Fajar menyatakan belum bisa membayar utangnya dikarenakan belum ada uang.

Lantaran belum bisa membayar utangnya tersebut, kata jaksa, Fajar kemudian berinisiatif mengajak Candra untuk mengambil mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton.

Di mana mobil yang dimaksud yakni mobil milik korban yang sebelumnya kuncinya telah duplikat dan mobil dipasang GPS oleh Fajar.

Candra kemudian menerima ajakan Fajar tersebut, hingga akhirnya keduanya melakukan aksinya mengambil mobil milik korban di parkiran MBK.***

Tags: #Mabes Polri#Polda Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sekdis Pendidikan Tanggamus Buka FLS2N Tingkat SD Kota Agung 

Next Post

Sat Lantas Polres Pesisir Barat Berikan Edukasi Safety Riding di SMKN 1 Krui

Related Posts

Bandar Lampung Diguncang Polemik Hibah Pendidikan dan Prioritas Belanja Wajib
Bandar Lampung

Bandar Lampung Diguncang Polemik Hibah Pendidikan dan Prioritas Belanja Wajib

Feb 17, 2026
Pemeriksaan SMA Siger Berjalan, Transparansi Pengelolaan Diminta
Bandar Lampung

Pemeriksaan SMA Siger Berjalan, Transparansi Pengelolaan Diminta

Feb 16, 2026
LADAM Desak Transparansi Kasus HGU PT Sweet Indo Lampung
Bandar Lampung

Dana Hibah SMA Siger Jadi Ujian Transparansi Pemerintah Daerah

Feb 16, 2026
Di Tengah Sorotan Anggaran, Kepemimpinan Eva Dwiana Kembali Diuji
Bandar Lampung

Di Tengah Sorotan Anggaran, Kepemimpinan Eva Dwiana Kembali Diuji

Feb 16, 2026
Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintahan Kota Bandar Lampung
Bandar Lampung

Evaluasi Publik terhadap Kinerja Pemerintahan Kota Bandar Lampung

Feb 16, 2026
Honor Guru Honorer Terkendala Regulasi, SMPN 13 Bandar Lampung Harap Solusi BOSDA
Bandar Lampung

Honor Guru Honorer Terkendala Regulasi, SMPN 13 Bandar Lampung Harap Solusi BOSDA

Feb 16, 2026
Next Post

Sat Lantas Polres Pesisir Barat Berikan Edukasi Safety Riding di SMKN 1 Krui

AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam

Pemprov Lampung Akan Operasi Pasar Jelang Ramadan

Kunjungi Lampura, Kapolda Resmikan Rehabilitas SMA dan Peletakan Batu Pembangunan TK Bhayangkari

Buka Pringsewu Craft, Pj Bupati Pringsewu: UMKM Punya Peran Strategis untuk Pertumbuhan Ekonomi

banner 300250

Berita Terkini

  • Bandar Lampung Diguncang Polemik Hibah Pendidikan dan Prioritas Belanja Wajib
  • Bob Casino Reviews Honest Feedback
  • Welche Ausländische Online Casinos sind seriös und sicher für deutsche Spieler
  • Online Casinos Paysafe: Direkte Einzahlung vs. Schnelle Auszahlung im Vergleich
  • Как вывести деньги с онлайн‑казино
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In