PANTAU LAMPUNG – Dua oknum polisi di Lampung yang mencuri mobil Brio merah di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung divonis hukuman berbeda.
Dimana terdakwa Candra Setiawan divonis selama satu tahun penjara dan Fajar Wicaksono divonis satu tahu enam bulan.
Pembacaan vonis ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu, 21 Februari 2024.
Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung dalam pembacaan vonis menyatakan, kedua oknum polisi tersebut telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan pidana penjara selama satu tahun, dan terdakwa Fajar Wicaksono selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Hakim Sri Wijayanti.
Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya terdakwa Candra Setiawan dituntut selama satu tahun enam bulan.
Sementara terdakwa Fajar Wicaksono dituntut oleh jaksa selama satu tahun sepuluh bulan penjara.
Atas vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum, Tri Buana Mardasari mengaku pihaknya menerima atas vonis hakim tersebut, meski lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.
“Itu kan sudah sesuai, aturannya kita kan selama hakim mengambil pertimbangan kita bisa menerima, kecuali hakim berseberangan pertimbangannya dengan kita,” kata jaksa Tri Buana Mardasari diwawancarai usai persidangan.
“Ada hal-hal yang meringankan itu pertimbangan hakim,” lanjutnya.
Di sisi lain, dia juga menegaskan dalam menangani perkara kedua oknum polisi ini tidak ada tekanan dari pihak manapun, termasuk saat menuntut keduanya dengan tuntutan di bawah 2 tahun penjara.
“nggak ada, semua sama, cek perkara saya yang perkara seperti ini (pencurian), nggak ada yang dituntut di atas 2 tahun,” ungkapnya.
“Kalau dia pasal nya 365 pencurian dengan kekerasan bisa jadi (tuntutan di atas 2 tahun), kalau ini kan pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.
Sementara itu, atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini, kedua oknum polisi ini juga mengaku menerima putusan tersebut.
Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.
Jaksa menjelaskan, sebelum melakukan aksi pencurian, pada bulan Juli 2023 terdakwa Fajar Wicaksono dihubungi oleh Adel (DPO) yang memberi tahu jika dirinya sedang meminjam mobil Honda Brio milik korban bernama M. Rizal Tengku Triawan.
“Terdakwa ini mengajak Adel untuk bertemu di daerah Way Dadi, Sukarame Bandar Lampung, dan setelah bertemu dengan Adel yang membawa satu unit mobil Honda Brio, terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil Honda Brio yang di bawa oleh Adel,” kata jaksa Tri Buana Mardasari.
Jaksa mengungkapkan, selang beberapa waktu atau tepatnya pada hari Minggu, 20 Agustus 2023, Bripda Candra Setiawan yang juga terdakwa dalam kasus ini menghubungi terdakwa Fajar Wicaksono untuk menagih utang.
Di mana Candra menanyakan tentang masalah utang tersebut dan Fajar menyatakan belum bisa membayar utangnya dikarenakan belum ada uang.
Lantaran belum bisa membayar utangnya tersebut, kata jaksa, Fajar kemudian berinisiatif mengajak Candra untuk mengambil mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton.
Di mana mobil yang dimaksud yakni mobil milik korban yang sebelumnya kuncinya telah duplikat dan mobil dipasang GPS oleh Fajar.
Candra kemudian menerima ajakan Fajar tersebut, hingga akhirnya keduanya melakukan aksinya mengambil mobil milik korban di parkiran MBK.***