• Redaksi
  • Tentang Kami
Kamis, April 16, 2026
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pantau Lampung
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
  • Opini
  • Pendidikan
  • Hiburan
Home Ruwa Jurai Bandar Lampung

Kasus Pencurian Mobil di MBK, Dua Oknum Polisi di Lampung Divonis Berbeda

Oskar SihotangEditorOskar Sihotang
Feb 21, 2024
A A

Dua oknum polisi yang menjadi terdakwa atas kasus pencurian mobil. Ist

ADVERTISEMENT

PANTAU LAMPUNG – Dua oknum polisi di Lampung yang mencuri mobil Brio merah di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandar Lampung divonis hukuman berbeda.

Dimana terdakwa Candra Setiawan divonis selama satu tahun penjara dan Fajar Wicaksono divonis satu tahu enam bulan.

Pembacaan vonis ini berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu, 21 Februari 2024.

BeritaTerkait

Pelabuhan Bakauheni Jadi Jalur Penyelundupan, Ribuan Burung Diselamatkan

Pelabuhan Bakauheni Diguncang, Sabu 15,7 Kg Diamankan Polisi

Ketua Majelis Hakim, Sri Wijayanti Tanjung dalam pembacaan vonis menyatakan, kedua oknum polisi tersebut telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Setiawan dengan pidana penjara selama satu tahun, dan terdakwa Fajar Wicaksono selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Hakim Sri Wijayanti.

ADVERTISEMENT

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana sebelumnya terdakwa Candra Setiawan dituntut selama satu tahun enam bulan.

Sementara terdakwa Fajar Wicaksono dituntut oleh jaksa selama satu tahun sepuluh bulan penjara.

Atas vonis hakim, Jaksa Penuntut Umum, Tri Buana Mardasari mengaku pihaknya menerima atas vonis hakim tersebut, meski lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.

“Itu kan sudah sesuai, aturannya kita kan selama hakim mengambil pertimbangan kita bisa menerima, kecuali hakim berseberangan pertimbangannya dengan kita,” kata jaksa Tri Buana Mardasari diwawancarai usai persidangan.

“Ada hal-hal yang meringankan itu pertimbangan hakim,” lanjutnya.

Di sisi lain, dia juga menegaskan dalam menangani perkara kedua oknum polisi ini tidak ada tekanan dari pihak manapun, termasuk saat menuntut keduanya dengan tuntutan di bawah 2 tahun penjara.

“nggak ada, semua sama, cek perkara saya yang perkara seperti ini (pencurian), nggak ada yang dituntut di atas 2 tahun,” ungkapnya.

“Kalau dia pasal nya 365 pencurian dengan kekerasan bisa jadi (tuntutan di atas 2 tahun), kalau ini kan pencurian dengan pemberatan,” imbuhnya.

Sementara itu, atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini, kedua oknum polisi ini juga mengaku menerima putusan tersebut.

Seperti diketahui, dalam sidang pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu, kedua oknum polisi didakwa jaksa telah melakukan aksi pencurian di parkiran Mal Boemi Kedaton pada 20 Agustus 2023 lalu.

Jaksa menjelaskan, sebelum melakukan aksi pencurian, pada bulan Juli 2023 terdakwa Fajar Wicaksono dihubungi oleh Adel (DPO) yang memberi tahu jika dirinya sedang meminjam mobil Honda Brio milik korban bernama M. Rizal Tengku Triawan.

“Terdakwa ini mengajak Adel untuk bertemu di daerah Way Dadi, Sukarame Bandar Lampung, dan setelah bertemu dengan Adel yang membawa satu unit mobil Honda Brio, terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil Honda Brio yang di bawa oleh Adel,” kata jaksa Tri Buana Mardasari.

Jaksa mengungkapkan, selang beberapa waktu atau tepatnya pada hari Minggu, 20 Agustus 2023, Bripda Candra Setiawan yang juga terdakwa dalam kasus ini menghubungi terdakwa Fajar Wicaksono untuk menagih utang.

Di mana Candra menanyakan tentang masalah utang tersebut dan Fajar menyatakan belum bisa membayar utangnya dikarenakan belum ada uang.

Lantaran belum bisa membayar utangnya tersebut, kata jaksa, Fajar kemudian berinisiatif mengajak Candra untuk mengambil mobil di parkiran Mal Boemi Kedaton.

Di mana mobil yang dimaksud yakni mobil milik korban yang sebelumnya kuncinya telah duplikat dan mobil dipasang GPS oleh Fajar.

Candra kemudian menerima ajakan Fajar tersebut, hingga akhirnya keduanya melakukan aksinya mengambil mobil milik korban di parkiran MBK.***

Tags: #Mabes Polri#Polda Lampung
ShareTweetSendShare
Previous Post

Sekdis Pendidikan Tanggamus Buka FLS2N Tingkat SD Kota Agung 

Next Post

Sat Lantas Polres Pesisir Barat Berikan Edukasi Safety Riding di SMKN 1 Krui

Related Posts

Panglima Ladam Soroti Kebijakan Pemkot, Drainase Diabaikan
Bandar Lampung

Panglima Ladam Soroti Kebijakan Pemkot, Drainase Diabaikan

Apr 16, 2026
Desakan Menguat, Peran Arinal Djunaidi di Kasus LEB Harus Diungkap
Bandar Lampung

Desakan Menguat, Peran Arinal Djunaidi di Kasus LEB Harus Diungkap

Apr 15, 2026
Lampung–Bengkulu Dikebut, Kodam XXI Bangun Puluhan Jembatan Baru
Bandar Lampung

Lampung–Bengkulu Dikebut, Kodam XXI Bangun Puluhan Jembatan Baru

Apr 15, 2026
Blusukan Santai, Keluhan Warga Lebih Terbuka
Bandar Lampung

Blusukan Santai, Keluhan Warga Lebih Terbuka

Apr 15, 2026
Dari Hibah hingga Umroh Gratis, Banjir Tetap Jadi Warisan
Bandar Lampung

Dari Hibah hingga Umroh Gratis, Banjir Tetap Jadi Warisan

Apr 15, 2026
Pelabuhan Bakauheni Jadi Jalur Penyelundupan, Ribuan Burung Diselamatkan
Bandar Lampung

Pelabuhan Bakauheni Jadi Jalur Penyelundupan, Ribuan Burung Diselamatkan

Apr 14, 2026
Next Post

Sat Lantas Polres Pesisir Barat Berikan Edukasi Safety Riding di SMKN 1 Krui

AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto Jadi Menko Polhukam

Pemprov Lampung Akan Operasi Pasar Jelang Ramadan

Kunjungi Lampura, Kapolda Resmikan Rehabilitas SMA dan Peletakan Batu Pembangunan TK Bhayangkari

Buka Pringsewu Craft, Pj Bupati Pringsewu: UMKM Punya Peran Strategis untuk Pertumbuhan Ekonomi

banner 300250

Berita Terkini

  • Paripurna LKPJ 2025, DPRD Tekankan Perbaikan Nyata Kinerja Pemerintah
  • Bupati Pringsewu Dorong Penguatan Pesantren, Paripurna Diwarnai Perayaan
  • Panglima Ladam Soroti Kebijakan Pemkot, Drainase Diabaikan
  • Hadiri Paripurna Ranperda Pesantren, Bupati Pringsewu Rayakan Ultah dengan Potong Tumpeng
  • Arif Primayudi Pimpin Rapat Penentuan Lokasi Reforma Agraria
Pantau Lampung

Selamat datang di Pantau Lampung, portal berita yang mengabarkan secara cermat dan tepat tentang berbagai peristiwa dan perkembangan terkini di Provinsi Lampung. Kami hadir untuk menjadi sumber informasi terpercaya bagi masyarakat Lampung dan pembaca di seluruh Indonesia.

  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Pojok Lampung
  • Politik
  • Peristiwa
  • Ruwa Jurai
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Pesisir Barat
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Lifestyle
    • Entertainment
    • Hiburan
    • Fashion
  • Network
  • Indeks
  • ePAPER

© 2024 Pantaulampung.com - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In