PANTAU LAMPUNG- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Provinsi Lampung, Penta Peturun, menyoroti potensi masalah dalam sistem baru yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sistem ini diimplementasikan sebagai alat bantu dalam penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara untuk Pemilu 2024, menggantikan peran Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) yang digunakan pada pemilu sebelumnya.
Situng sebelumnya bertugas melakukan pendokumentasian hasil dari setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan cara memindai formulir C-Hasil. Data kemudian diproses melalui mesin scanner di tingkat KPU kabupaten/kota sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam server KPU RI. Proses ini dijalankan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.
Namun, dengan diperkenalkannya Sirekap, proses unggah data tidak lagi dilakukan pada tahap rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota. Melainkan, pengunggahan data dilakukan langsung di TPS oleh KPPS melalui aplikasi mobile Sirekap.
Penta Peturun mengingatkan bahwa masyarakat dan peserta Pemilu perlu berhati-hati terhadap Sirekap karena berpotensi menyebabkan kesalahan dalam membaca dokumen hasil penghitungan suara di TPS. Salah satu masalah yang diungkapkan adalah bahwa data hasil pemindaian formulir C1 Plano tidak dapat diakses oleh masyarakat, yang menjadi dasar konversi ke dalam sistem Sirekap.
“Ada potensi kesalahan pembacaan angka hasil konversi saat pemindaian. Hal ini disebabkan oleh perbedaan antara data manual dari formulir C1 Plano dengan data yang ada di Sirekap. Padahal, keabsahan suara secara hukum bergantung pada formulir C1 Plano. Jadi, ketidakmampuan masyarakat untuk mengakses data asli dari formulir C1 Plano manual merupakan kelemahan utama dari sistem ini,” ungkap Penta Peturun.
Untuk mengatasi potensi masalah dalam sistem Sirekap, para saksi di setiap TPS disarankan untuk juga mengambil foto formulir C1 Plano manual sebelum melakukan pemindaian ke dalam sistem Sirekap.
“Saksi harus teliti dan memiliki data perbandingan untuk memastikan apakah ada perbedaan antara data manual dari formulir C1 Plano dengan data yang terdapat di dalam sistem Sirekap.”
Jika tidak diawasi dengan ketat oleh peserta Pemilu dan masyarakat, potensi perbedaan data antara lapangan dan Sirekap dapat memicu kontroversi yang berlarut-larut. Dengan risiko tersebut, diperlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan integritas dan keabsahan proses penghitungan suara dalam Pemilu 2024.***