Bandar LampungBerita TerkiniKriminal

BNNP Lampung Bantah Ada Anggotanya Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

PANTAU LAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung membantah ada anggotanya yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Penegasan itu disampaikan Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Budi Wibowo, saat konferensi pers di Kantor BNNP Lampung, Kamis, 1 Februari 2024.

“Kami klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar soal tindak pidana narkotika yang sudah dirilis oleh Polda Lampung, dimana salahsatu tersangkanya berinisial MY. Kami tegaskan kalau MY bukanlah pegawai honorer BNN, itu tidak benar,” tegas Budi.

Budi mengatakan, bahwa hal itu diperkuat setelah pihaknya mengecek data nama pegawai di seluruh instansinya.

“Saya tegaskan lagi kalau MY bukanlah pegawai di BNN. Dia (MY) tercatat sebagai honorer di Pemkab Lampung Tengah yang bertugas di bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemkab Lamteng,” jelasnya.

Jenderal Bintang satu ini menjelaskan bahwa BNN di Provinsi Lampung hanya ada enam satuan kerja. Yakni BNNP Lampung, BNNK Lampung Selatan, BNNK Lampung Timur, BNNK Tanggamus, BNNK Way Kanan dan BNNK Metro.

“Nah kalau di Lampung Tengah tidak ada BNNK. Di Lampung Tengah itu BNK yang dibentuk oleh pemerintah setempat,” tegasnya lagi.

Sementara itu ditempat yang sama, Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya membenarkan jika MY merupakan honorer Kesra di Pemkab Lamteng sejak Tahun 2022 sampai 2023.

“Tapi sudah tidak aktif lagi dari Oktober, dan sesuai peraturan tentu saja diberhentikan,” kata dia.
Di kesempatan itu, dirinya pun meminta maaf yang sebesar-besarnya atas semua kejadian tersebut.
“Iya di Lampung Tengah itu belum ada BNNK, tapi BNK yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah Lampung Tengah dan tidak masuk dalam struktural BNN. Saat ini Lampung Tengah sedang dalam proses untuk memenuhi semua administrasi agar Lampung Tengah bisa memiliki BNNK,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap 8 orang tersangka jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Para tersangka berinisial AM (30), AB(27), MY(26), AI (22), EN(30), RY(33), SA (26) dan MH(30).
Dalam ungkap kasus itu, terdapat oknum honorer BNK Lampung Tengah berinisial MY (26) yang terlibat di dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 60 bungkus paket sabu berukuran sedang seberat 38,19 Kg.
Selama terlibat jaringan Fredy Pratama, tersangka MY sudah berhasil meloloskan sebanyak 9 kali pengiriman narkotika dengan total honor Rp2,3 Miliar.
Kini para tersangka telah diamankan di Mapolda Lampung dan dijerat pasal berlapis UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *