PANTAU LAMPUNG – Nasib apes menimpa seorang personel Polda Lampung yang terkena pukulan akibat melerai perkelahian pemuda yang terjadi di Jalan P Antasari, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 28 Januari 2024 dini hari pukul 00.30 Wib. Korban atas nama Bripka Fajar terkena pukulan mengarah wajah bagian kiri yang dilakukan HP (44).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah menjelaskan, kejadian berawal saat seorang personel Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, Bripka Fajar melakukan hunting antisipasi geng motor, kejahatan jalanan, premanisme, dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polda Lampung, saat sampai di Jalan P Antasari menemukan peristiwa perkelahian.
“Saat di TKP, Bripka Fajar melihat ada sekelompok pemuda berkelahi, kemudian personel tersebut melerai dan mengamankan dua orang yang berkelahi dengan pelaku HP, setelah dilerai, sontak pelaku HP malah memukul Bripka Fajar mengarah ke wajah bagian kiri. Kemudian HP melarikan diri, dan saat tim Tekab 308 Ditkrimum Polda Lampung mengamankan HP, ditemukan senjata tajam jenis keris,” jelas Kabid Humas, Selasa, 30 Januari 2024.
Saat ditanya, apakah pelaku HP tidak mengetahui jika yang melerai tersebut adalah anggota Polri, Kombes Pol Umi menuturkan, bahwa Bripka Fajar memakai baju berlogo reskrim dan sepeda motor yang dikendarai adalah kendaraan dinas polisi.
“Jadi kenapa pelaku HP memukul Bripka Fajar, itu karena reflek, awalnya pelaku tidak mengetahui petugas ini siapa, kok datang melerai. Kami pastikan bahwa saat kejadian, pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras,” ungkap Kabid Humas.
Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 bilah senjata tajam menyerupai keris berbahan besi bergagang dan bersarung kayu berukuran kurang lebih 10 cm dan 1 buah tas selempang warna hitam merk gardio.
Pelaku dipersangkakan Pasal 2 Ayat (1) undang-undang darurat No 12 tahun 1951. Tentang penyalahgunaan senjata tajam dan pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personel polri) yang sedang bertugas. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya selama 10 tahun penjara. ***